Polres Metro Tangerang Kota melalui unit reskrim Polsek Neglasari menangkap seseorang berinisial IS (37 tahun) asal Kabupaten Brebes Jawa Tengah karena melakukan penipuan dengan mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Selasa mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban bernama Mashadi (29 tahun) warga Cirebon yang kehilangan motor dan dua unit handphone pada tanggal 4 September 2022 di TPU Selapajang Neglasari.
Pelaku ditangkap pada hari Senin, 12 September 2022 di kawasan Jalan Raya Pakuhaji, Desa kayu Agung Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang oleh tim unit reskrim Polsek Neglasari yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Putra Pratama.
"Pelaku sudah ditangkap dan diamankan barang buktinya juga satu unit motor dan dua unit ponsel yang merupakan milik korban," kata Kapolres dalam keterangannya.
Sementara itu modus yang dilakukan pelaku adalah mengaku sebagai anak dari pemuka agama di Mauk, Kabupaten Tangerang. Pelaku kemudian menunjukkan kemampuan ilmu merubah daun menjadi uang dan mengeluarkan pusaka dari dalam tubuh.
Setelah korban percaya, kemudian pelaku mengajak korban untuk melakukan ziarah ke makam keramat di TPU Selapajang. Di lokasi tersebut, pelaku kemudian meminjam motor dan dua ponsel korban dengan alibi untuk dibersihkan dari ritual ghaib.
Namun setelah lama menunggu, pelaku tidak datang kembali dan dua nomor handphone dari ponsel korban tak bisa lagi dihubungi. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Neglasari dan alami kerugian sebesar Rp26 juta. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh kepolisian.
Dalam keterangannya, pelaku mengaku telah melakukan hal serupa ke sejumlah korban dengan menggunakan dua modus yakni mengaku sebagai dukun untuk mengatasi guna - guna serta menawarkan pekerjaan dengan pendapatan per jam. Namun korban harus membayar diawal untuk urusan administrasi.
"Kepolisian sekarang sedang melakukan pemeriksaan dan juga menghubungi korban lainnya yang sudah ditipu oleh pelaku," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Selasa mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban bernama Mashadi (29 tahun) warga Cirebon yang kehilangan motor dan dua unit handphone pada tanggal 4 September 2022 di TPU Selapajang Neglasari.
Pelaku ditangkap pada hari Senin, 12 September 2022 di kawasan Jalan Raya Pakuhaji, Desa kayu Agung Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang oleh tim unit reskrim Polsek Neglasari yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Putra Pratama.
"Pelaku sudah ditangkap dan diamankan barang buktinya juga satu unit motor dan dua unit ponsel yang merupakan milik korban," kata Kapolres dalam keterangannya.
Sementara itu modus yang dilakukan pelaku adalah mengaku sebagai anak dari pemuka agama di Mauk, Kabupaten Tangerang. Pelaku kemudian menunjukkan kemampuan ilmu merubah daun menjadi uang dan mengeluarkan pusaka dari dalam tubuh.
Setelah korban percaya, kemudian pelaku mengajak korban untuk melakukan ziarah ke makam keramat di TPU Selapajang. Di lokasi tersebut, pelaku kemudian meminjam motor dan dua ponsel korban dengan alibi untuk dibersihkan dari ritual ghaib.
Namun setelah lama menunggu, pelaku tidak datang kembali dan dua nomor handphone dari ponsel korban tak bisa lagi dihubungi. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Neglasari dan alami kerugian sebesar Rp26 juta. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh kepolisian.
Dalam keterangannya, pelaku mengaku telah melakukan hal serupa ke sejumlah korban dengan menggunakan dua modus yakni mengaku sebagai dukun untuk mengatasi guna - guna serta menawarkan pekerjaan dengan pendapatan per jam. Namun korban harus membayar diawal untuk urusan administrasi.
"Kepolisian sekarang sedang melakukan pemeriksaan dan juga menghubungi korban lainnya yang sudah ditipu oleh pelaku," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022