Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut dua terdakwa pemburu babi atas kasus matinya tiga harimau sumatra dengan hukuman masing-masing dua tahun enam bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Muhammad Iqbal Zaqwan pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Rabu.
Sidang berlangsung secara virtual atau telekonferensi dengan majelis hakim diketuai Apriyanti serta didampingi Wahyu Diherpan dan Zaky Anwar, masing-masing sebagai hakim anggota.
Adapun kedua terdakwa tersebut yakni Juda Pasaribu bin Wabnes Pasaribu (38) dan Josep Meha bin Pinus Meha (56). Kedua terdakwa warga Sumatera Utara. Kedua terdakwa mengikuti persidangan didampingi penasehat hukumnya.
"Menuntut kedua terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakini bersalah dengan sengaja menangkap, membunuh, dan melukai hingga terbunuhnya tiga harimau," kata Muhammad Iqbal Zaqwan.
JPU menyatakan kedua terbukti bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain pidana penjara, JPU Muhammad Iqbal Zaqwan juga menuntut kedua terdakwa dengan denda masing-masing Rp50 juta subsidair atau hukuman pengganti selama enam bulan kurungan.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi secara tertulis.
Majelis hakim melanjutkan sidang pada, Senin (19/9) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Muhammad Iqbal Zaqwan pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Rabu.
Sidang berlangsung secara virtual atau telekonferensi dengan majelis hakim diketuai Apriyanti serta didampingi Wahyu Diherpan dan Zaky Anwar, masing-masing sebagai hakim anggota.
Adapun kedua terdakwa tersebut yakni Juda Pasaribu bin Wabnes Pasaribu (38) dan Josep Meha bin Pinus Meha (56). Kedua terdakwa warga Sumatera Utara. Kedua terdakwa mengikuti persidangan didampingi penasehat hukumnya.
"Menuntut kedua terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakini bersalah dengan sengaja menangkap, membunuh, dan melukai hingga terbunuhnya tiga harimau," kata Muhammad Iqbal Zaqwan.
JPU menyatakan kedua terbukti bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain pidana penjara, JPU Muhammad Iqbal Zaqwan juga menuntut kedua terdakwa dengan denda masing-masing Rp50 juta subsidair atau hukuman pengganti selama enam bulan kurungan.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi secara tertulis.
Majelis hakim melanjutkan sidang pada, Senin (19/9) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022