Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur melalui Dinas Perdagangan dan UKM mengusulkan 3.457 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tambahan sebagai calon penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
"UMKM tambahan yang diusulkan sebanyak 3.457 UMKM. Sebelumnya, kami juga sudah mengusulkan 5.206 UMKM sebagai calon penerima BPUM," kata Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Timur, Zuhra, di Aceh Timur, Rabu.
Zuhra mengatakan ribuan UMKM tersebut diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM RI. Nanti, Kementerian Koperasi dan UKM RI yang menetapkan UMKM penerima bantuan tersebut.
Dinas Perdagangan dan UKM, kata Zuhra, hanya sebagai pengusul. Usulan tersebut berdasarkan UMKM yang mendaftar sebagai penerima BPUM melalui Dinas Perdagangan dan UKM Kabupaten Aceh Timur.
"Daftar UMKM yang mengajukan sebagai penerima BPUM ini sedang diproses verifikasi Kementerian Koperasi dan UKM RI. Kami berharap semua UMKM yang diusulkan dari Kabupaten Aceh Timur ditetapkan sebagai penerima BPUM," kata Zuhra.
Zuhra mengatakan BPUM merupakan program pemerintah pusat untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang terdampak pandemi COVID-19 serta dampak penyesuaian harga bahan bakar minyak.
Setiap UMKM yang ditetapkan sebagai penerima BPUM berhak mendapat bantuan sebesar Rp600 ribu. Bantuan tersebut diperuntukkan sebagai modal untuk memulihkan UMKM.
"Mudah-mudahan, bantuan tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 yang kini masih berlangsung," kata Zuhra.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"UMKM tambahan yang diusulkan sebanyak 3.457 UMKM. Sebelumnya, kami juga sudah mengusulkan 5.206 UMKM sebagai calon penerima BPUM," kata Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Timur, Zuhra, di Aceh Timur, Rabu.
Zuhra mengatakan ribuan UMKM tersebut diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM RI. Nanti, Kementerian Koperasi dan UKM RI yang menetapkan UMKM penerima bantuan tersebut.
Dinas Perdagangan dan UKM, kata Zuhra, hanya sebagai pengusul. Usulan tersebut berdasarkan UMKM yang mendaftar sebagai penerima BPUM melalui Dinas Perdagangan dan UKM Kabupaten Aceh Timur.
"Daftar UMKM yang mengajukan sebagai penerima BPUM ini sedang diproses verifikasi Kementerian Koperasi dan UKM RI. Kami berharap semua UMKM yang diusulkan dari Kabupaten Aceh Timur ditetapkan sebagai penerima BPUM," kata Zuhra.
Zuhra mengatakan BPUM merupakan program pemerintah pusat untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang terdampak pandemi COVID-19 serta dampak penyesuaian harga bahan bakar minyak.
Setiap UMKM yang ditetapkan sebagai penerima BPUM berhak mendapat bantuan sebesar Rp600 ribu. Bantuan tersebut diperuntukkan sebagai modal untuk memulihkan UMKM.
"Mudah-mudahan, bantuan tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 yang kini masih berlangsung," kata Zuhra.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022