Personel Satuan Reserse Narkoba Kepolisian RI Resor (Polres) Polres Bener Meriah, Provinsi Aceh, menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto di Bener Meriah, Kamis, mengatakan pelaku berinisial SA. Pelaku ditangkap di Kampung Serule Kayu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
"Pelaku SA diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti 1,22 gram sabu-sabu, telepon genggam, serta alat isap barang terlarang tersebut," kata Indra Novianto.
Perwira menengah Polri itu mengatakan penangkapan SA berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan aktivitas SA yang kerap menjual narkoba meresahkan.
Mendapat informasi tersebut, kata Indra Novianto, pihaknya menugaskan personel untuk menyelidikinya. Personel menyamar sebagai pembeli dan menghubungi SA guna melakukan transaksi narkoba.
"SA tidak menaruh curiga terhadap transaksi narkoba tersebut. SA mendatangi tempat yang disepakati. Petugas langsung menangkap tanpa perlawanan ketika SA bertransaksi narkoba dengan petugas yang menyamar," kata Indra Novianto.
Selanjutnya, kata Indra Novianto, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Penyidik berupaya mengungkap dari mana pelaku mendapatkan barang terlarang tersebut. Kami mengimbau masyarakat melaporkan jika terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bener Meriah," kata Indra Novianto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto di Bener Meriah, Kamis, mengatakan pelaku berinisial SA. Pelaku ditangkap di Kampung Serule Kayu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
"Pelaku SA diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti 1,22 gram sabu-sabu, telepon genggam, serta alat isap barang terlarang tersebut," kata Indra Novianto.
Perwira menengah Polri itu mengatakan penangkapan SA berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan aktivitas SA yang kerap menjual narkoba meresahkan.
Mendapat informasi tersebut, kata Indra Novianto, pihaknya menugaskan personel untuk menyelidikinya. Personel menyamar sebagai pembeli dan menghubungi SA guna melakukan transaksi narkoba.
"SA tidak menaruh curiga terhadap transaksi narkoba tersebut. SA mendatangi tempat yang disepakati. Petugas langsung menangkap tanpa perlawanan ketika SA bertransaksi narkoba dengan petugas yang menyamar," kata Indra Novianto.
Selanjutnya, kata Indra Novianto, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Penyidik berupaya mengungkap dari mana pelaku mendapatkan barang terlarang tersebut. Kami mengimbau masyarakat melaporkan jika terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bener Meriah," kata Indra Novianto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022