Kualasimpang (ANTARA Aceh) - DPRK Aceh Tamiang (Atam) sudah terlambat membahas Laporan Keterangan Pertanggunjawaban (LKPJ) Bupati Hamdan Sati, keterlambatan pembahasan itu sudah dilaporkan ke Gubernur Pemerintahan Aceh.
"Ya...saya sudah buat surat laporan keterlambatan pembahasan LKPJ pak Bupati oleh DPRK, tinggal ditanda tangani saja surat tersebut. Dan saya selaku kabag Tata Pemerintahan bertanggungjawab penuh terhadap LKPJ itu", tegas Kabag Tata Pemerintahan Aceh tamiang, Agusliyana Devita kepada aceh.antaranews.com, Sabtu tadi malam.
Menurutnya, selaku kabag tapem bertanggungjawab atas penyusunan LKPJ Bupati, akhir tahun sudah menyampaikannya ke DPRK tanggal 28 Maret 2016 langsung diterima oleh pak Rahim, yang sekarang menjabat sebagi kabag persidangan, lengkap dengan bukti tanda terimanya.
Masih Agusliyana, bahwa pihaknya sudah sesuai berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang tata tertib penyampaian LKPJ, selanjutnya DPRK lah yang telah melewati batas waktu untuk membahas LKPJ Bupati Hamdan Sati secara internal.
Lebih jauh, Agusliyana menjelaskan, Konsekuensinya sangat besar ditanggung oleh dewan akibat LKPJ dan pertanggungjawaban APBD tidak dibahas maka selama masa periode dewan ini, APBK yang dibuat eksekutif tidak akan di bahas di legislatif lagi, kejadiannya sama seperti Provinai DKI Jakarta sekarang.
"Dalam hal ini Kepala DPPKA juga sudah melayangkan surat ke gubernur, bahwa tidak ada pembahasan pertanggung jawaban APBD di DPRK Atam, tentunya secara teknis akan menghambat pembangunan yang sudah direncanakan oleh eksekutif,'' kata Agusaliayana.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016