Satuan Reserse Narkotika Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap Nurdin M Top (49 tahun) yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu.

"Nurdin M Top kita tangkap setelah mengepung  rumahnya di kawasan Beutong," kata Kasatres Narkoba Polres Nagan Raya, Ipda Vitra Ramadhani dalam keterangan diterima pada Sabtu malam.

Ipda Vitra Ramadhani menjelaskan penangkapan terhadap Nurdin M Top tersebut karena selama ini pelaku merupakan DPO kasus Narkoba jenis sabu sabu.

Ia ditangkap setelah polisi melakukan pengepungan karena Nurdin M Top berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

"Bandar narkoba ini kita tangkap atas pengembangan dari empat pengedar sebelumnya lebih dulu dilakukan pengembangan dari kasus narkotika," kata Ipda Vitra Ramadhani.

Vitra Ramadani mengatakan selama ini Nurdin merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Nagan Raya yang sudah sangat meresahkan warga setempat. 

"Saat ini Nurdin M Top telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna dimintai keterangan," kata Ipda Vitra Ramadhani.

Ia mengatakan keterangan Nurdin dibutuhkan polisi guna mengungkap peredaran narkoba di daerah tersebut.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022