Personel Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Besar mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan nasional Banda Aceh-Medan, kawasan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Muji Ediyanto di Banda Aceh, Selasa, mengatakan kecelakaan terjadi Senin (17/10) sekira pukul 18.45 WIB. Pelaku sempat melarikan diri setelah menabrak korban bersepeda motor.
"Kasus tabrak lari tersebut diungkap setelah petugas memintai keterangan sejumlah saksi mata dan menganalisa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara," kata Muji Ediyanto.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan pelaku berinisial THS (25), sopir truk peti kemas, warga Sumatera Utara. Sedangkan korban, SH (70), pengendara sepeda motor, warga Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie.
Muji Ediyanto mengatakan kasus tabrak lari tersebut berawal ketika sepeda motor dikendarai SH melaju dari arah Banda Aceh menuju Medan. Saat melintas di kawasan Lembah Seulawah, ada truk membawa peti kemas hendak berhenti di bahu jalan sebelah kiri dari arah Banda Aceh.
"Setiba di tempat kejadian perkara, sepeda motor korban bertabrakan dengan ban belakang samping kanan truk tersebut. Korban terjatuh di badan jalan. Sedangkan truk meninggalkan tempat tersebut melaju ke arah Medan," kata Muji Ediyanto.
Personel Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Besar menerima laporan kecelakaan tersebut. Kemudian, petugas mengidentifikasikan korban kasus tersebut merupakan tabrak lari.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan informasi tabrakan terjadi dengan truk. Truk beserta pengemudinya tersebut akhirnya diamankan personel Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe, kata Muji Ediyanto.
"Petugas juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Kini, sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan korban diserahkan kepada pihak keluarga," kata Muji Ediyanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Muji Ediyanto di Banda Aceh, Selasa, mengatakan kecelakaan terjadi Senin (17/10) sekira pukul 18.45 WIB. Pelaku sempat melarikan diri setelah menabrak korban bersepeda motor.
"Kasus tabrak lari tersebut diungkap setelah petugas memintai keterangan sejumlah saksi mata dan menganalisa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara," kata Muji Ediyanto.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan pelaku berinisial THS (25), sopir truk peti kemas, warga Sumatera Utara. Sedangkan korban, SH (70), pengendara sepeda motor, warga Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie.
Muji Ediyanto mengatakan kasus tabrak lari tersebut berawal ketika sepeda motor dikendarai SH melaju dari arah Banda Aceh menuju Medan. Saat melintas di kawasan Lembah Seulawah, ada truk membawa peti kemas hendak berhenti di bahu jalan sebelah kiri dari arah Banda Aceh.
"Setiba di tempat kejadian perkara, sepeda motor korban bertabrakan dengan ban belakang samping kanan truk tersebut. Korban terjatuh di badan jalan. Sedangkan truk meninggalkan tempat tersebut melaju ke arah Medan," kata Muji Ediyanto.
Personel Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Besar menerima laporan kecelakaan tersebut. Kemudian, petugas mengidentifikasikan korban kasus tersebut merupakan tabrak lari.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan informasi tabrakan terjadi dengan truk. Truk beserta pengemudinya tersebut akhirnya diamankan personel Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe, kata Muji Ediyanto.
"Petugas juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Kini, sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan korban diserahkan kepada pihak keluarga," kata Muji Ediyanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022