Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko obat dan apotek di wilayah Idi Rayeuk dan Peureulak guna memastikan tidak ada obat sirop yang beredar di masyarakat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono di Aceh Timur, Senin, mengatakan sidak tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran pemerintah yang melarang penjualan obat sirop diduga menjadi penyebab gagal ginjal pada anak-anak.

"Sidak ini merupakan langkah persuasif guna mencegah beredarnya obat sirop yang dilarang sesuai edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia," kata Miftahuda Dizha Fezuono

Miftahuda Dizha mengatakan ada 11 titik lokasi yang menjadi sasaran inspeksi mendadak tersebut. Inspeksi tersebut untuk memastikan apotek dan toko obat menarik penjualan obat sirop.

Perwira pertama Polres Aceh Timur itu mengingatkan pihak apotek maupun toko obat tidak menjual atau mengedarkan obat sirop kepada masyarakat. Larangan ini untuk mengantisipasi terjadinya gangguan ginjal akut yang diduga disebabkan obat sirop.

Dalam sidak tersebut, petugas tidak menemukan adanya penjualan obat dalam kemasan botol sirup yang mengandung dietilen glikol atau DEG dan etilon glikol atau EG kepada masyarakat, kata Miftahuda Dizha.

"Saat inspeksi mendadak tersebut, petuga juga mengedukasi pengelola toko obat dan apotek agar tidak lagi menjual lagi obat yang dilarang BPOM," kata Miftahuda Dizha.

Miftahuda Dizha menyebutkan ada 26 obat sirop yang dilarang dijual kepada masyarakat. Sebelumnya, ada lima jenis obat sirop ditarik pemerintah dari peredaran karena diduga menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak.

"Di mana ada kandungan DEG dan EG pada jenis-jenis obat sirop tersebut. Kandungan tersebut diduga menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak, sehingga sementara waktu dilarang peredarannya," kata Miftahuda Dizha.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur itu mengatakan sidak tersebut sebagai upaya mengamankan kebijakan pemerintah terhadap larangan peredaran obat sirop.

"Yang perlu kami tegaskan sidak ini sebagai langkah persuasif kepada penjual obat yang untuk sementara waktu dilarang menjual obat sirop. Ada sanksi pidana jika mengedarkan suatu obat yang berbahaya," kata Miftahuda Dizha Fezuono.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022