Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dinyatakan telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung karena kasus korupsi

"Iya benar tadi saya dapat kabar dari Bu Steffy (istri Irwandi Yusuf) telah bebas bersyarat tadi sore," kata Pengacara DPP PNA Haspan Yusuf Ritonga, di Banda Aceh, Selasa malam. 

Sejauh ini, Haspan belum mengetahui apa saja persyaratan yang diberikan kepada Ketua Umum DPP PNA tersebut karena surat resminya belum diterima. 

"Apa saja syaratnya belum tahu, apakah tetap di sana atau boleh pulang ke Aceh juga belum diketahui. Nanti kita sampaikan lagi bagaimana," ujarnya. 

Irwandi Yusuf ditangkap KPK Juli 2018, dan akhirnya dia dihukum penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu. 

Tonton Podcast Antara Aceh

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022