Dukun cabul berinisial Bak (46) dibidik dengan Qanun Provinsi Aceh nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman penjara paling lama 175 bulan.

Kapolres Pidie AKBP Padli di Sigli, Rabu mengatakan pelaku mengaku dirinya orang pintar atau dukun yang bisa mengobati orang sakit dan mengaku sebagai wali Allah supaya dipercaya oleh pasiennya. 

Bak menjalankan aksinya mulai Juli 2021 hingga Agustus 2022 di rumah korban dan di gubuk milik dirinya di kecamatan setempat. 

Kejadian berawal dari korban yang hendak berobat secara non medis karena sakit kanker servik, saat itu Bak menyuruh korban membawa air mineral dan buah nanas sebagai median pengobatannya supaya penyakit tersebut sembuh dengan pengobatan ala pesulap hijau. 

Kemudian, dalam masa penyembuhan penyakit kanker servic, Bak meminta serta mengancam korban untuk melakukan hubungan badan dengannya, jika tidak menurutinya maka penyakit yang diderita korban akan dibuat dua kali lebih parah dan keluarga korban pun akan dibunuh secara gaib. 

"Karena ancaman tersebut korban mengaku takut dan tertekan batin, bahkan pikiran korban juga dikuasai pelaku atau di hipnotis," kata AKBP Padli. 

Lanjutnya, diperkirakan perbuatan cabul itu telah dilakukan sebanyak 84 kali mulai 2021 di rumah korban dan di gubuk pelaku di Gampong Mesjid Tanjong, Padang Tiji. 

"Ironisnya korban tidak hanya itu saja, korban lainnya juga mengungkapkan hal yang sama, namun dirinya tidak ingin membuat laporan tetapi hanya menjadi saksi atas kasus tersebut," kata AKBP Padli.

Korban selanjutnya mengaku pernah dicabuli Bak selama empat kali di gubuk yang sama dan diancam jika tidak mau korban akan dibunuh dan keluarga korban ikut dibunuh secara gaib. 

Korban diminta untuk tutup mulut, agar tidak melapor ke orang lain karena itu merupakan rahasia dengan tuhan. 

Sejumlah barang bukti seperti celana, baju, kerudung, jubah hijau, kain selendang dan sorban hijau kini sudah dikantongi tim penyidik. 

"Pelaku dijerat dengan pasal 48 Jo dan pasal 52 dalam qanun Provinsi Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan hukuman cambuk paling banyak 175 kali atau denda 1.750 ribu gram emas murni atau penjara 175 bulan," demikian AKBP Padli.

Pewarta: Mira Ulfa

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022