Satreskrim dan Satintelkam Polresta Banda Aceh menyita satu unit eskavator (beko) di lokasi pertambangan galian C ilegal Glee Genteng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.
"Penyitaan tersebut dikarenakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik FE (45) warga Aceh Besar itu telah habis masa berlakunya, namun masih melakukan operasi pengerukan di lokasi tersebut," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Jumat.
Selain eskavator, pihaknya juga menyita buku rekapan dengan jumlah 18 mobil angkutan tertanggal 3 November 2022 di lokasi pertambangan galian C ilegal itu.
Baca juga: PWI sikapi wartawan penerima upeti tambang emas ilegal
Fadillah menyampaikan, pemilik IUP itu tidak melakukan pengurusan perpanjangan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Aceh untuk kelanjutan usaha pengerukan batu gunung tersebut.
"Penyitaan alat berat milik FE saat ini masih kita sita untuk keperluan proses hukum," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, perkara tersebut masuk dalam tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 jo 35 UU RI No. 3 tahun 2020 perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Baca juga: Polisi gerebek tambang minyak ilegal, tangkap 11 pekerja
"Di mana, kegiatan penambangan tanpa izin itu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," katanya.
Fadillah menerangkan, selain penyitaan barang bukti, saat ini juga sedang dimintai keterangan terhadap AA (38) selaku pencatat mobil pengangkutan, FIR (28) operator eskavator, dan MUK (45) sebagai pendamping operator.
Baca juga: DPRA minta Pemprov Aceh bentuk tim terpadu tertibkan pertambangan ilegal
"Tiga petugas di lokasi turut dimintai keterangan guna kelengkapan administrasi penyidikan yang akan diajukan ke Jaksa nantinya," ujar Fadillah.
Eskavator tersebut segera dipindahkan ke Polda Aceh untuk dititipkan di lahan barang bukti Ditreskrimsus mengingat keterbatasan lahan barang bukti Polresta Banda Aceh tidak memadai.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"Penyitaan tersebut dikarenakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik FE (45) warga Aceh Besar itu telah habis masa berlakunya, namun masih melakukan operasi pengerukan di lokasi tersebut," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Jumat.
Selain eskavator, pihaknya juga menyita buku rekapan dengan jumlah 18 mobil angkutan tertanggal 3 November 2022 di lokasi pertambangan galian C ilegal itu.
Baca juga: PWI sikapi wartawan penerima upeti tambang emas ilegal
Fadillah menyampaikan, pemilik IUP itu tidak melakukan pengurusan perpanjangan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Aceh untuk kelanjutan usaha pengerukan batu gunung tersebut.
"Penyitaan alat berat milik FE saat ini masih kita sita untuk keperluan proses hukum," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, perkara tersebut masuk dalam tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 jo 35 UU RI No. 3 tahun 2020 perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Baca juga: Polisi gerebek tambang minyak ilegal, tangkap 11 pekerja
"Di mana, kegiatan penambangan tanpa izin itu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," katanya.
Fadillah menerangkan, selain penyitaan barang bukti, saat ini juga sedang dimintai keterangan terhadap AA (38) selaku pencatat mobil pengangkutan, FIR (28) operator eskavator, dan MUK (45) sebagai pendamping operator.
Baca juga: DPRA minta Pemprov Aceh bentuk tim terpadu tertibkan pertambangan ilegal
"Tiga petugas di lokasi turut dimintai keterangan guna kelengkapan administrasi penyidikan yang akan diajukan ke Jaksa nantinya," ujar Fadillah.
Eskavator tersebut segera dipindahkan ke Polda Aceh untuk dititipkan di lahan barang bukti Ditreskrimsus mengingat keterbatasan lahan barang bukti Polresta Banda Aceh tidak memadai.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022