Polisi di Pulau Simeulue, Aceh, menangkap seorang pria berusia 50 tahun karena diduga mencabuli anak tirinya.

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko melalui Kepala Satuan Reskrim Ipda T Maiyudi di Simeulue, Rabu, mengatakan terduga pelaku berinisial AF. AF ditangkap karena diduga mencabuli anak tirinya masih di bawa umur.

"Dugaan pencabulan dilakukan pelaku di sebuah penginapan di Sinabang, ibu kota Kabupaten Simuelue," kata T Maiyudi.

Perwira pertama Polri itu mengatakan pencabulan bermula saat korban yang masih berusia 15 tahun bersama ayah tiri dan ibu kandungnya hendak menjual cabai ke pasar di Sinabang.

Korban terlebih dahulu pergi ke sebuah rumah penginapan tempat tinggal mereka. Setelah itu, ayah tirinya menyusul sendiri untuk menjemput korban di penginapan tersebut.

"Setiba di penginapan, ayah tirinya langsung masuk ke dalam kamar dan melakukan pencabulan serta pemerkosaan terhadap korban," kata T Maiyudi.

Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam korban tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapa pun.

"Korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke polisi," ujar T Maiyudi.

Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Mapolres Simeulue untuk guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman kurungan minimal 150 bulan dan maksimal 200 bulan,” ujar Ipda T Maiyudi.
 

Pewarta: Ade Irwansah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022