Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya menyatakan menangkap sebanyak 27 ekor hewan ternak yang berada di jalan raya dan area perkantoran Kabupaten setempat.
"Tiga hari penertiban yang kita lakukan sudah ada dua puluhan ternak kita tangkap,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Hamdani di Calang, Sabtu.
Ia menjelaskan penertiban tersebut guna mengimplementasikan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.
Ia mengatakan dalam penertiban tersebut pihaknya mengerahkan 20 personel dan dibantu TNI-POLRI dan Personel Subdenpom Calang.
"Tim penertiban juga dipantau oleh PPNS dan dokter hewan dari Distan Kabupaten Aceh Jaya," katanya.
Menurut dia ternak yang terjaring/tertangkap diarahkan ke tempat Penampungan Hewan (TPH) untuk pengecekan kesehatan, memasang eartag barcode/identitas ternak dan diberikan pakan.
"Para petugas kita tidak terpengaruh dengan alasan klasik dan tetap mengacu pada SOP dalam melaksanakan penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak," katanya
Ia menuturkan bila ada peternak yang ingin melakukan penebusan, maka harus memenuhi dan melengkapi persyaratan seperti foto kopi KTP dan KK, bukti kepemilikan ternak yang tandatangani oleh Keuchik dan camat setempat, surat pernyataan dan bukti setoran denda administratif ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Aceh Jaya sesuai dengan jenis ternak dan lamanya di TPH (Karantina).
Hamdani juga mengingatkan dan mengimbau masyarakat yang memiliki ternak untuk mengkandangkan agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
"Mari bekerja sama untuk lebih peduli dan bijak dengan cara tidak membiarkan ternak berkeliaran secara bebas yang dapat menimbulkan kecelakaan pengguna jalan raya,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022