Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Tiga dari tujuh narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan Kelas II-B Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (13/8) dini hari, mendapat remisi Hari Ulang Tahun ke-71 Kemerdekaan RI.

Kepala Rutan Tapaktuan, Irman Jaya saat pemberian remisi di Tapaktuan, Rabu menyatakan, ke-3 napi tersebut adalah Athaillah bin Ali Basyah, Hamidun bin Zulkifli dan Dedi Saputra bin Nurdin.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, melalui Kantor Wilayah Aceh Nomor : WI/437/PK.01.01.02 Tahun 2016 tertanggal 8 Agustus 2016, napi di Rutan Tapaktuan yang mendapat remisi sebanyak 35 orang dari 147 orang.

Hadir pada acara pemberian remisi Bupati Aceh Selatan H T Sama Indra dan pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta puluhan pejabat lainnya.

Dia menyebutkan, dari 35 orang tersebut sebanyak tiga orang diantaranya adalah napi wanita masing-masing adalah Budi binti Syafie, Rosy Delmayeni binti Mahmudin dan Siti Rahmi Amd binti Muslim.

"Sebanyak 35 orang napi yang menerima remisi tersebut, enam orang diantaranya menerima remisi selama 3 bulan, 23 orang lagi menerima remisi selama dua bulan dan sisanya sebanyak enam orang lagi menerima remisi selama satu bulan," ujar Irman Jaya.

Saat ditanya wartawan terkait alasan pemberian remisi terhadap tiga orang napi yang sudah kabur, Irman Jaya mengatakan  jika dilihat dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku, keputusan pemberian remisi terhadap ketiga napi tersebut memang tidak dibenarkan.

Namun, keputusan pemberian remisi yang dikeluarkan pada tanggal 8 Agustus 2016 atau sebelum kejadian napi tersebut kabur, tidak bisa dibatalkan lagi sehingga mau tidak mau keputusan itu tetap harus diumumkan pada momentum HUT ke 71 Kemerdekaan RI tahun 2016.

"Keputusan ini sudah terlanjur keluar sebelum napi tersebut kabur. Meskipun demikian, keputusan remisi ini tetap akan dihapus atau tidak berlaku lagi terhadap mereka yang sudah kabur tersebut," jelasnya.

Terkait napi kabur, Irman Jaya menegaskan bahwa pihaknya bekerjasama dengan Polres Aceh Selatan tetap terus mengupayakan pengejaran sampai ketujuh orang napi tersebut berhasil tertangkap kembali.

"Agar kasus serupa tidak terulang kembali, kami meminta kepada Pemkab Aceh Selatan agar bersedia membantu perangkat CCTV untuk dipasang di Rutan Tapaktuan, sehingga langkah pengamanan dan pemantauan terhadap napi dan tahanan dapat lebih maksimal," pintanya.

Sementara itu, Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra juga mengharapkan kepada para napi dan tahanan agar tidak mudah terprovokasi dengan ajakan dan bujuk rayu pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab untuk melarikan diri dari penjara.

Sebab keputusan keluar dari penjara dengan cara seperti itu akan membuat pihak napi atau tahanan yang bersangkutan menjadi tidak nyaman karena terus dikejar oleh pihak penegak hukum.

"Saya sarankan kepada saudara semua, lebih baik menjalani masa hukuman secara ikhlas dan sabar sebagai bagian dari bentuk pertanggungjawaban atas kesalahan yang telah dibuat. Apalagi setiap tahunnya ada remisi yang diberikan oleh Pemerintah," kata Bupati.

Pewarta: Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016