Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar rapat paripurna dengan agenda usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang menjelang satu bulan berakhir masa jabatan di ruang sidang utama gedung DPRK setempat.

"Berdasarkan laporan Sekretaris Dewan (Sekwan) bahwa anggota dewan yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 17 orang, dengan demikian rapat paripurna hari ini sah untuk dilaksanakan," kata Wakil Ketua I DRPK Aceh Tamiang Fadlon, Senin.

Fadlon menyampaikan hal itu saat memimpin dan membuka rapat paripurna DPRK Aceh Tamiang masa persidangan I tahun sidang 2022/2023 dengan agenda usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang masa jabatan 2017-2022 dinyatakan terbuka untuk umum.

Usul pemberhentian Bupati Mursil dan Wakil Bupati Tgk Insyafuddin ini berdasarkan Surat Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 21/2022 tentang Usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, masa jabatan 2017-2022.

Kemudian menindaklanjuti Surat Keputusan Mendagri RI Nomor : 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022, perihal Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatannya Berakhir pada tahun 2022.

"Sesuai hasil rapat panitia musyawarah (Panmus) DPRK Aceh Tamiang pada 24 Oktober 2022 telah mengagendakan rapat paripurna hari ini yaitu usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang masa jabatan 2017-2022," kata Fadlon.

Fadlon juga membacakan Undang-Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bahwasanya, sebut Fadlon pemberhentian Kepala Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRK dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRK kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Diketahui masa jabatan kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang sudah berjalan lima tahun pada Desember 2022, sesuai prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan pada 29 Desember 2017 sehingga masa jabatan Kepala Daerah Aceh Tamiang akan berakhir pada 29 Desember 2022.

Fadlon atas nama pimpinan kolektif juga mengumkan usul pemberhentian Bupati Aceh Tamiang atas nama Mursil dan Wakil Bupati Aceh Tamiang atas nama HT Insyafuddin masa jabatan 2017-2022 dalam rapat paripurna tersebut.

"Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan dan selanjutnya akan kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," ujarnya.

Selanjutnya pimpinan rapat paripurna mempersilahkan Sekretaris DPRK Rulina Rita diwakili Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Eko Prasetyo untuk membacakan isi Surat Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 21/2022 tentang Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, masa jabatan 2017-2022.

Pada kesempatan itu pimpinan atas nama seluruh anggota dewan mewakili segenap lapisan masyarakat menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang yang telah menjalankan roda pemerintahan sesuai dangan visi dan misi yang telah kita sepakati bersama dalam kurun waktu lima tahun masa jabatan untuk membawa Kabupaten Aceh Tamiang menjadi mandiri, berdaya saing menuju masyarakat Islami dan sejahtera.

Sementara itu Bupati Aceh Tamiang Mursil dalam pidatonya menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan serta pimpinan instansi vertikal sebagai mitra kerja dan kepada seluruh masyarakat Aceh Tamiang yang telah memberi amanah dan mendukung program kerja selama lima tahun terakhir dengan sekuat tenaga dan sepenuh hati.

Mursil menyadari tahun ini merupakan terakhir perjalanan panjang era kepemimpinannya. Namun telah banyak program yang disusul sejak awal pemerintahan sebagai bentuk komitmen dan janji kepada masyarakat.

“Sebagai manusia biasa tentu masih banyak janji dan pekerjaan yang belum dapat kami penuhi. Untuk setiap kekurangan dan kekeliruan dari kami adalah tanda bahwa kami telah berbuat, karena hanya orang yang tidak berbuat yang tidak pernah membuat kesalahan,” tutur Mursil.

Di rapat paripurna yang akan menjadi paripurna terakhir kali dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang ini, Mursil menyampaikan ringkasan prestasi di antaranya, selalu menerima penghargaan baik tingkat provinsi maupun nasional minimal 12 kali dalam setahun, dan berhasil mempertahankan Opini WTP 8 kali berturut.

Kemudian menuntaskan pekerjaan rumah (PR) seperti penataan Kota Kuala Simpang dan pemekaran tiga kampung di Kabupaten Aceh Tamiang sehingga pada 2013 jumlah kampung dalam Kabupaten Aceh Tamiang bertabah menjadi 216 kampung.

Bupati Mursil juga menyampaikan gambaran umum keberhasilan yang telah diraih dalam lima tahun terakhir kepemimpinan yakni menekan angka kemiskinan dari 14,21% turun menjadi 13,34% (2018-2021). Kemudian peningkatan index pembangunan manusia pada 2018 68,45% dan 2021 69,45%, angka pengangguran juga menurun dari 6,25% atau 8.210 jiwa berhasil diturunkan hingga 4,95%  atau 8.002 jiwa.

Selanjutnya pendapatan per kapita meningkat dari Rp 17,59 juta menjadi Rp18,41 juta, menurunkan inflasi serta keberhasilan menjalankan seluruh program unggulan di bidang ke-agamaan.

Pewarta: Dede Harison

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022