Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menyatakan kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai dengan total anggaran Rp49,1 miliar masih dalam proses audit.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman di Aceh Utara, Rabu, mengatakan penyidik menunjuk tim independen untuk menghitung kerugian negara proyek monumen tersebut. Dan diharapkan penghitungan kerugian negara tuntas Desember 2022.

"Kami harapkan audit kerugian negara rampung bulan depan. Jika kerugian negara sudah dihitung, maka berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai bisa dilimpahkan ke pengadilan," kata Arif Kadarman.

Arif Kadarman mengatakan dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut ada lima nama ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut sudah ditahan dan penahanannya juga sudah diperpanjang selama 40 hari ke depan.

"Para tersangka ini ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya. Apalagi gambaran hasil audit sudah mau keluar dan ada kerugian negara. Namun, berapa angka pasti kerugian negaranya, masih dalam audit," kata Arif Kadarman.

Adapun kelima tersangka tersebut yakni berinisial F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P selaku pengawas proyek serta T dan R masing-masing selaku rekanan.

Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pembangunan monumen tersebut dikerjakan lima perusahaan sejak tahun anggaran 2012 hingga 2017.

Pada 2012, proyek tersebut dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp9,5 miliar. Kemudian, dikerjakan PT LY dengan anggaran Rp8,4 miliar pada 2013. Pada 2014, dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp4,7 miliar.

Serta pada 2015 dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp11 miliar, pada 2016 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp9,3 miliar serta dikerjakan PT TAP pada 2017 dengan anggaran Rp5,9 miliar.

"Dari hasil penyelidikan Kejari Aceh Utara, pengerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi. Banyak bagian pekerjaan tidak dikerjakan, sehingga kondisi bangunan monumen tidak kokoh," kata Arif Kadarman.
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022