Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasikan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia, karena dinilai telah membuat onar dan meresahkan masyarakat di sekitar kawasan wisata Iboih Sabang.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Sabang Fachryan, Kamis, mengatakan warga asing yang terkena tindakan administratif keimigrasian (TAK) itu berinisial DCA, yang diketahui sudah tidak memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia.
"Sebagaimana hasil pemeriksaan petugas, bahwa DCA juga sudah overstay karena izin tinggal kunjungannya berlaku sampai 13 Oktober 2022 lalu,” kata Fachryan di Kota Sabang.
Proses deportasi dilakukan berdasarkan limpahan laporan dari pihak Polres Sabang kepada Imigrasi Sabang.
Diketahui WNA itu diduga telah melakukan tindak pidana perusakan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP yang telah melakukan kegiatan berbahaya serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat.
Oleh karena itu, sesuai dengan Undang-Undangan RI Nomor 6 tentang Keimigrasian, DCA harus mendapat tindakan pendeportasian yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan berita acara pendapat (Bapen) untuk kelengkapan administrasi.
Berdasarkan surat keputusan dan surat perintah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, DCA terhitung sejak Senin (28/11) lalu telah ditetapkan sebagai deteni dan ditahan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang selama tiga hari.
“Dan pada hari ini dilakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda menuju Bandara Soekarno Hatta, dengan tujuan Sydney Australia,” ujarnya.
Di samping itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Hanton Hazali mengimbau seluruh pihak, khususnya yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing (Pora) di Pulau Weh Sabang untuk membantu mengawasi setiap aktivitas dari keberadaan orang asing yang ada di Sabang.
“Tujuannya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” kata Hanton.
Selama tahun 2022, Imigrasi Sabang telah deportasi dua warga negara asing karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Sebelum DCA, Imigrasi Sabang telah lebih dulu mendeportasikan WNA berinisial R asal Malaysia pada akhir Juli lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Sabang Fachryan, Kamis, mengatakan warga asing yang terkena tindakan administratif keimigrasian (TAK) itu berinisial DCA, yang diketahui sudah tidak memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia.
"Sebagaimana hasil pemeriksaan petugas, bahwa DCA juga sudah overstay karena izin tinggal kunjungannya berlaku sampai 13 Oktober 2022 lalu,” kata Fachryan di Kota Sabang.
Proses deportasi dilakukan berdasarkan limpahan laporan dari pihak Polres Sabang kepada Imigrasi Sabang.
Diketahui WNA itu diduga telah melakukan tindak pidana perusakan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP yang telah melakukan kegiatan berbahaya serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat.
Oleh karena itu, sesuai dengan Undang-Undangan RI Nomor 6 tentang Keimigrasian, DCA harus mendapat tindakan pendeportasian yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan berita acara pendapat (Bapen) untuk kelengkapan administrasi.
Berdasarkan surat keputusan dan surat perintah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, DCA terhitung sejak Senin (28/11) lalu telah ditetapkan sebagai deteni dan ditahan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang selama tiga hari.
“Dan pada hari ini dilakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda menuju Bandara Soekarno Hatta, dengan tujuan Sydney Australia,” ujarnya.
Di samping itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Hanton Hazali mengimbau seluruh pihak, khususnya yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing (Pora) di Pulau Weh Sabang untuk membantu mengawasi setiap aktivitas dari keberadaan orang asing yang ada di Sabang.
“Tujuannya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” kata Hanton.
Selama tahun 2022, Imigrasi Sabang telah deportasi dua warga negara asing karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Sebelum DCA, Imigrasi Sabang telah lebih dulu mendeportasikan WNA berinisial R asal Malaysia pada akhir Juli lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022