Tim Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap enam pelaku dugaan pengguna narkoba bersama barang bukti sabu-sabu di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. 

Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Narkoba Ipda Hengki Harianto di Blangpidie, Rabu, mengatakan enam pelaku yang ditangkap masing-masing lima orang warga Kecamatan Babahrot.

"Di antaranya berinisial RS (34), SA (22), warga Gampong Pante Cermin, TM (52), HE (30), MN (40) warga Gampong Alue Jeureujak, dan terakhir SA (56) warga Kampung Tengah, Kecamatan Kuala Batee," jelasnya

Adapun kronologis penangkapan berawal saat tim Satresnarkoba Polres Abdya pada Selasa (6/12) sekira pukul 13.00 WIB menerima informasi dari masyarakat ada seorang pria berinisial RS menyimpan sabu-sabu di rumahnya di Gampong Pante Cermin, Babahrot. 

"Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke lokasi guna mencari keberadaan pelaku. Pelaku RS ditangkap di rumahnya," ungkap Hengki.

Kemudian, kata Hengki, tim Satresnarkoba disaksikan aparatur gampong melakukan penggeledahan rumah pelaku. 

Di rumah itu, tim menemukan sebuah tas samping berisi plastik bening dan 17 paket sabu-sabu beratnya 1,52 gram disimpan dalam kotak di kamar rumah pelaku.

"Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa semua barang terlarang itu adalah miliknya," jelasnya.

Kemudian, lanjut dia, polisi mengintrogasi RS dan terkuak lagi bahwa ada lima orang rekannya juga menggunakan sabu-sabu di TKP kedua, yaitu di Gampong Alue Jeurejak, Babahrot.

"Sekira pukul 14.45 WIB, petugas menuju ke TKP kedua itu. Di sana, petugas menangkap lima orang pelaku yakni SA, TM, HE, MN dan SA yang saat itu mereka sedang bersembunyi di atas atap toilet," katanya. 

Hengki mengatakan keenam pelaku bersama enam paket sabu-sabu dengan berat 10,92 gram ditambah satu paket sabu-sabu lainnya dengan berat 0,80 gram, dan satu unit timbangan, telepon genggam serta uang tunai milik kelima pelaku diamankan untuk barang bukti. 

"Semua barang bukti itu sudah diamankan dan pelakunya dijerat Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal lima tahun atau maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.
 

Pewarta: Suprian

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022