Pemerintah Aceh masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait penempatan tetap atau relokasi 57 warga Rohingya yang sementara ini masih ditampung di UPTD Rumoh Seujahtera Beujroh Meukarya Ladong Tuna Sosial Dinas Sosial Aceh. 

"Memang kita belum tahu kapan bisa dipindahkan atau direlokasi mereka ke tempat yang lebih tepat dan layak," kata Kepala Dinas Sosial Aceh Yusrizal, di Banda Aceh, Rabu.

Sebelumnya, sebanyak 57 warga Rohingya terdampar di pantai Indra Patra Gampong Ladong Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar, sekitar pukul 10.00 WIB Minggu (25/12). 

Mereka tiba di pantai tersebut secara tiba-tiba karena kapal yang mereka tumpangi dalam kondisi rusak, sehingga terdampar ke perairan Aceh Besar. Saat ini masih ditempatkan sementara di UPTD Dinsos Aceh. 

Yusrizal mengatakan, posisi Pemerintah Aceh hari ini hanya menampung dengan status darurat dan tidak bisa dalam jangka waktu yang lama di UPTD tuna sosial tersebut.

Kata Yusrizal, secara kewenangan untuk penanganan pengungsi Rohingya itu merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Polhukam atau Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN). 

Yusrizal menuturkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah menyampaikan surat resmi ke pusat sekaligus permintaan supaya pemerintah segera menetapkan kebijakan lebih lanjut soal pengungsi tersebut.

"Jadi kita melakukan koordinasi dengan pusat, kita masih menunggu bagaimana keputusan dari Kementerian Polhukam. Harapan kita secepatnya," ujarnya. 

Yusrizal menjelaskan, idealnya memang untuk penanganan pengungsi Rohingya tersebut dilakukan oleh organisasi terkait yakni UNHCR dan IOM selaku lembaga yang bertanggungjawab terhadap penanganan pengungsi luar negeri. 

"UNHCR dan IOM memang langsung turun juga sejak awal dan setelah masa darurat mengambil alih penanganannya. Secara peran itu memang tugas mereka. Namun juga perlu koordinasi secara terintegrasi melibatkan berbagai pihak," demikian Yusrizal.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022