Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama menyatakan bahwa pihaknya telah menangani sebanyak 44 berkas pengaduan masyarakat sepanjang tahun 2022, mulai dari persoalan kekerasan seksual terhadap anak hingga pengungsi Rohingya. 

"44 kasus tersebut telah ditindak lanjuti sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia diantaranya melalui mekanisme pemantauan dan penyelidikan serta mekanisme pra mediasi," kata Sepriady Utama, di Banda Aceh, Minggu.

Sepriady menyebutkan, adapun 44 kasus tersebut antara lain terkait hak hidup satu, hak memperoleh keadilan empat, hak atas rasa aman enam kasus (termasuk soal pengungsi Rohingya).

"Kemudian, hak atas kesejahteraan 16 kasus, hak anak 12 kasus, dan bukan kompetensi lima kasus," ujarnya. 

Dari 44 pengaduan itu, kata Sepriady, kasus yang paling menonjol sepanjang 2022 yakni terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan terdamparnya pengungsi Rohingya beberapa kali di Aceh. 

Terhadap kasus anak, selain mendukung penegakan hukum, Komnas HAM juga mendorong pemerintah daerah aktif memberikan perlindungan khusus kepada korban kekerasan seksual dan pemenuhan hak sebagaimana amanah UU Perlindungan Anak dan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019.

Selain itu, Sepriady menegaskan bahwa Komnas HAM Aceh juga 
memberikan atensi khusus terhadap para pengungsi Rohingya yang sudah beberapa kali terdampar di tanah rencong dalam kurun waktu 2022.

"Komnas HAM juga memberikan atensi khusus terhadap berulang kalinya pengungsi Rohingya memasuki Aceh melalui wilayah perairan," katanya.

Sepriady mengatakan, sepanjang 2022 pengungsi Rohingya telah lima kali memasuki wilayah Aceh diantaranya satu kali di Kabupaten Bireuen pada Maret sebanyak 114 orang. 

Kemudian, dua kali di Kabupaten Aceh Utara November sebanyak 229 orang, dan masing-masing satu kali di Kabupaten Aceh Besar 57 orang dan Pidie 185 jiwa pada akhir Desember kemarin.

"Sebelumnya pada akhir 2021 warga Rohingya juga terdampar di perairan Kabupaten Aceh Utara, maka dari itu permasalahan ini juga menjadi atensi kami," ujarnya. 

Supriady menambahkan, Komnas HAM Aceh juga telah melaksanakan pemantauan lapangan terhadap penanganan pengungsi Rohingya tersebut. 

Berdasarkan temuan di lapangan dan analisis mendalam sesuai instrumen hukum dan HAM, dalam hal penanganan pengungsi Rohingya Pemerintah Aceh diminta untuk menerima dan memfasilitasi terkait penanganan sementara pengungsi luar negeri sesuai Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri. 

Proses penerimaan dan fasilitasi oleh Pemerintah Aceh dibutuhkan dalam rangka menghindari terjadinya tindakan yang bersifat resistensi atas kedatangan dan keberadaan para pengungsi.

"Kami juga merekomendasikan pembentukan satuan tugas (Satgas) penanganan pengungsi luar negeri sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 300/2307/SJ tentang Pembentukan Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri di provinsi," demikian Sepriady.

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023