Polres Pidie menetapkan sopir mobil truk Crude Palm Oil (CPO) sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang menyebabkan enam orang meninggal dunia di Jalan Banda Aceh–Medan Simpang Beutong Kabupaten Pidie pada Jumat (30/12/2022).

“Supir berinisial Bac (41) warga Desa Keumireu Kecamatan Kota Cot Glie Kabupaten Aceh Besar ditetapkan sebagai tersangka karena lalai ketika berkendaraan hingga merugikan pengguna jalan yang lain,” kata Kapolres Pidie, AKBP Padli melalui Kasat Lantas Iptu Mahruzar Hariadi, Rabu.

Iptu Mahruzar menjelaskan penetapan tersebut setelah penyidik melakukan penyelidikan dari tempat kejadian perkara dan para saksi. 

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, supir Bac tidak ditahan namun dalam pengawasan karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh karena mengalami patah dibagian pinggang akibat kejadian tersebut. 

“Bac disangkakan pasal 310 jo pasal 311 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” katanya.

Kejadian maut itu bermula dari mobil yang dikemudikan oleh Bac melaju dari arah Banda Aceh dan mengalami rem blong saat turunan di jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di Simpang Beutong hingga hilang kendali dan terbalik ke kanan badan jalan lalu menimpa mobil honda jazz dari arah berlawanan pada Jumat (30/12/2022) pukul 23.30 WIB.

Atas kejadian tersebut menyebabkan enam orang meninggal dunia dan satu dinyatakan selamat, namun masih dirawat di RSUD Zainoel Abidin.

Pewarta: Mira Ulfa

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023