Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Tamiang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan PPKB kembali mengusulkan anggaran Alokasi Dana Kampung (ADK) tahun 2023 untuk Kampung (Desa) Perkebunan Alur Jambu, Kecamatan Bandar Pusaka yang selama tiga tahun terakhir dibekukan.
“ADK Kampung Perkebunan Alur Jambu tidak dicairkan selama ini karena imbas dari dana desa (DD) pusat yang bermasalah ada temuan tahun 2018, sehingga perangkat kampung tidak terima gaji selama tiga tahun,” kata Kepala Dinas PMKPPKB Aceh Tamiang Mix Donal di Karang Baru, Senin.
Mix Donal menjelaskan terkait penyaluran Dana Desa dan ADK merupakan ranahnya DPPKA Aceh Tamiang, pihaknya hanya sebatas mengurusi administrasi. Khusus dana desa Kampung Perkebunan Alur Jambu menjadi sorotan aparat penegak hukum (APH) karena dianggap ‘desa kosong’ tapi menerima kucuran dana desa nyaris Rp1 miliar/tahun.
“Yang jadi permasalahannya kan, ini sudah menjadi atensi dari pada APH sejak temuan 2018 lalu sehingga dana desa itu tidak dipergunakan,” sebut Mix.
Menurutnya uang dana desa Perkebunan Alur Jambu selama empat tahun berturut (2019, 2020, 2021 dan 2022) tetap masuk dikirim dari pusat, namun tidak berani dicairkan karena menjadi catatan APH.
“Kampung Perkebunan Alur Jambu jumlah penduduknya tidak ada. Semuanya ada 18 KK tapi tidak tinggal di kampung tersebut,” bebernya.
Terkait kampung tak berpenghuni ini, Dinas PMKPPKB Aceh Tamiang sudah mengusulkan untuk penghapusan kampung tersebut ke Pemprov Aceh. Pihak provinsi menyayangkan jika kampung tersebut harus dihilangkan, sehingga menyarankan Pemkab Aceh Tamiang untuk menggabung dengan kampung tetangga.
“Sudah kita siasati untuk masukan satu dusun Kampung Blangkandis yang berdekatan dengan Perkebunan Alur Jambu tapi warga Balangkandis belum setuju karena ada histori tidak cocok. Makanya sampai sekarang masih stagnan,” ucapnya.
Menurut Mix Donal Kampung Perkebunan Alur Jambu pada 2022 telah menggelar pemilihan datok penghulu (Pilkades).
Setelah pemilihan datok baru DPMKPPKB kemudian mengusulkan ADK dari dana sharing APBK TA 2023. Adapun ADK yang akan diterima Kampung Perkebunan Alur Jambu pada tahun ini sebesar Rp252 juta lebih diperuntukan untuk operasional kantor dan honorarium datok serta perangkatnya per tahun.
Sementara datok penghulu rezim lama mempertanyakan ADK yang tidak dibagi hingga berimbas kepada gaji perangkat desa. Mantan Asisten Pemerintahan ini menegaskan tidak mungkin ADK tahun sebelumnya dibagi, sementara datok/perangkatnya tidak ada mengurus masyarakat di kampung kosong tersebut.
“Kita usahakan ADK Perkebunan Alur Jambu bisa dicairkan tahun ini, tapi di 2023 dana desa-nya tidak cair dari pusat,” ujarnya.
Pihaknya juga akan meminta legal opinion pertimbangan hukum dari kejaksaan setempat terkait penyaluran ADK 2023 tersebut. Terkait anggaran ADK dan Dana Desa Perkebunan Alur Jambu tiga tahun belakangan dipastikan beku karena kalau dicairkan akan berimplikasi hukum.
Di sisi lain Dinas PMKPPKB Aceh Tamiang terus berupaya mempertahankan Kampung Perkebunan Alur Jambu, Kecamatan Bandar Pusaka agar tidak dilebur. Diketahui sejak dana desa digulirkan tahun 2015 kampung dalam areal HGU perkebunan sawit PT Desa Jaya ini selalu mendapat kucuran hampir Rp1 miliar/tahun terdiri dari Rp800 juta dana desa dan selebihnya ADK.
Sebelumnya salah satu perangkat desa Sarifuddin (41) kepada aceh.antaranews.com mengatakan aturan yang dijalankan pemerintah daerah Aceh Tamiang terhadap Kampung Perkebunan Alur Jambu tidak adil. Pasalnya roda pemerintahan di kampung tersebut tetap berjalan tapi honor rutin perangkat desa tidak dikeluarkan.
“Kampung ini belum dihapus, aktivitas pemerintahan masih berjalan sampai sekarang seperti urusan nikah dan administrasi penduduk (Adminduk) tetap kami layani. Nah, pemilihan datok juga ada kemarin diketahui camat dan Forkopincam, masa itu enggak diakui,” ketus Sarifuddin yang menjabat sebagai Ketua MDSK.
“Belum lagi setiap datang pemilu bupati kita pilih, DPR dan presiden kita pilih, masa honor perangkat desa lain keluar kami tidak. Kalau memang tidak bisa dikeluarkan honor hapus saja desa ini kami tidak ada masalah,” sambung Sarifuddin.
Ketua MDSK yang memiliki sekretaris dan tiga orang anggota mengaku sudah tidak digaji Pemda selama 36 bulan. Biasanya mereka rutin menerima honor setiap bulan dari desa bervariasi, ketua Rp400 ribu/bulan, sekretaris Rp250 ribu/bulan dan masing-masing anggota Rp200 ribu/bulan.
“Kalau gaji saya dibayar selama tiga tahun totalnya sekitar Rp14 juta. Kami masih berharap sampai sekarang di zaman Pj Bupati ini semoga bisa dikeluarkan honor kami,” harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“ADK Kampung Perkebunan Alur Jambu tidak dicairkan selama ini karena imbas dari dana desa (DD) pusat yang bermasalah ada temuan tahun 2018, sehingga perangkat kampung tidak terima gaji selama tiga tahun,” kata Kepala Dinas PMKPPKB Aceh Tamiang Mix Donal di Karang Baru, Senin.
Mix Donal menjelaskan terkait penyaluran Dana Desa dan ADK merupakan ranahnya DPPKA Aceh Tamiang, pihaknya hanya sebatas mengurusi administrasi. Khusus dana desa Kampung Perkebunan Alur Jambu menjadi sorotan aparat penegak hukum (APH) karena dianggap ‘desa kosong’ tapi menerima kucuran dana desa nyaris Rp1 miliar/tahun.
“Yang jadi permasalahannya kan, ini sudah menjadi atensi dari pada APH sejak temuan 2018 lalu sehingga dana desa itu tidak dipergunakan,” sebut Mix.
Menurutnya uang dana desa Perkebunan Alur Jambu selama empat tahun berturut (2019, 2020, 2021 dan 2022) tetap masuk dikirim dari pusat, namun tidak berani dicairkan karena menjadi catatan APH.
“Kampung Perkebunan Alur Jambu jumlah penduduknya tidak ada. Semuanya ada 18 KK tapi tidak tinggal di kampung tersebut,” bebernya.
Terkait kampung tak berpenghuni ini, Dinas PMKPPKB Aceh Tamiang sudah mengusulkan untuk penghapusan kampung tersebut ke Pemprov Aceh. Pihak provinsi menyayangkan jika kampung tersebut harus dihilangkan, sehingga menyarankan Pemkab Aceh Tamiang untuk menggabung dengan kampung tetangga.
“Sudah kita siasati untuk masukan satu dusun Kampung Blangkandis yang berdekatan dengan Perkebunan Alur Jambu tapi warga Balangkandis belum setuju karena ada histori tidak cocok. Makanya sampai sekarang masih stagnan,” ucapnya.
Menurut Mix Donal Kampung Perkebunan Alur Jambu pada 2022 telah menggelar pemilihan datok penghulu (Pilkades).
Setelah pemilihan datok baru DPMKPPKB kemudian mengusulkan ADK dari dana sharing APBK TA 2023. Adapun ADK yang akan diterima Kampung Perkebunan Alur Jambu pada tahun ini sebesar Rp252 juta lebih diperuntukan untuk operasional kantor dan honorarium datok serta perangkatnya per tahun.
Sementara datok penghulu rezim lama mempertanyakan ADK yang tidak dibagi hingga berimbas kepada gaji perangkat desa. Mantan Asisten Pemerintahan ini menegaskan tidak mungkin ADK tahun sebelumnya dibagi, sementara datok/perangkatnya tidak ada mengurus masyarakat di kampung kosong tersebut.
“Kita usahakan ADK Perkebunan Alur Jambu bisa dicairkan tahun ini, tapi di 2023 dana desa-nya tidak cair dari pusat,” ujarnya.
Pihaknya juga akan meminta legal opinion pertimbangan hukum dari kejaksaan setempat terkait penyaluran ADK 2023 tersebut. Terkait anggaran ADK dan Dana Desa Perkebunan Alur Jambu tiga tahun belakangan dipastikan beku karena kalau dicairkan akan berimplikasi hukum.
Di sisi lain Dinas PMKPPKB Aceh Tamiang terus berupaya mempertahankan Kampung Perkebunan Alur Jambu, Kecamatan Bandar Pusaka agar tidak dilebur. Diketahui sejak dana desa digulirkan tahun 2015 kampung dalam areal HGU perkebunan sawit PT Desa Jaya ini selalu mendapat kucuran hampir Rp1 miliar/tahun terdiri dari Rp800 juta dana desa dan selebihnya ADK.
Sebelumnya salah satu perangkat desa Sarifuddin (41) kepada aceh.antaranews.com mengatakan aturan yang dijalankan pemerintah daerah Aceh Tamiang terhadap Kampung Perkebunan Alur Jambu tidak adil. Pasalnya roda pemerintahan di kampung tersebut tetap berjalan tapi honor rutin perangkat desa tidak dikeluarkan.
“Kampung ini belum dihapus, aktivitas pemerintahan masih berjalan sampai sekarang seperti urusan nikah dan administrasi penduduk (Adminduk) tetap kami layani. Nah, pemilihan datok juga ada kemarin diketahui camat dan Forkopincam, masa itu enggak diakui,” ketus Sarifuddin yang menjabat sebagai Ketua MDSK.
“Belum lagi setiap datang pemilu bupati kita pilih, DPR dan presiden kita pilih, masa honor perangkat desa lain keluar kami tidak. Kalau memang tidak bisa dikeluarkan honor hapus saja desa ini kami tidak ada masalah,” sambung Sarifuddin.
Ketua MDSK yang memiliki sekretaris dan tiga orang anggota mengaku sudah tidak digaji Pemda selama 36 bulan. Biasanya mereka rutin menerima honor setiap bulan dari desa bervariasi, ketua Rp400 ribu/bulan, sekretaris Rp250 ribu/bulan dan masing-masing anggota Rp200 ribu/bulan.
“Kalau gaji saya dibayar selama tiga tahun totalnya sekitar Rp14 juta. Kami masih berharap sampai sekarang di zaman Pj Bupati ini semoga bisa dikeluarkan honor kami,” harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023