Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya (Pijay) melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan tagihan rekening pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu tahun 2016 sampai 2020 ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada.

“Kasus yang melibatkan SB sebagai mantan Direktur Utama telah kita serahkan berkasnya pada Jumat (13/1)," kata Kasi Intel Kejari Pidie Jaya, Hafrizal di Pijay, Selasa.

Hafrizal menjelaskan SB telah dipindahkan dari rutan kelas Il B Sigli ke rutan kelas II B Banda Aceh, Kajhu guna mempermudah proses kasus tersebut dan untuk agenda sidang masih dalam tahapan menunggu karena belum keluar jadwal dari PN Tipikor Banda Aceh.

“Kemungkinan jadwalnya diberitahukan setelah dua minggu pelimpahan berkas,” katanya.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan pada kasus dugaan korupsi ini, bisa saja melibatkan tersangka lainnya.

SB ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan pengelolaan tagihan dana di mana ditemukan pendapatan tagihan air tidak disetor ke rekening bank milik PDAM Tirta Krueng Meureudu. Hal ini berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.

 

Pewarta: Mira Ulfa

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023