Polres Nagan Raya menangkap ibu rumah tangga (IRT) berinisial EY (37 tahun) di kawasan di Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

“EY kita tangkap dalam sebuah operasi dengan melibatkan polisi wanita,”(Polwan)," kata Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya, Aceh, Ipda Vitra Ramadani di Nagan Raya, Rabu.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan laporan masyarakat, dan selama ini EY sudah menjadi target polisi .

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tujuh paket sabu seberat 26,78 gram, alat (bong) penghisap sabu jenis botol sirup, serta satu unit sepeda motor.

Ipda Vitra Ramadani menjelaskan penangkapan terhadap EY dilakukan polisi ketika melihat target berhenti di sebuah warung di ruas Jalan Nasional Meulaboh-Tapaktuan, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh yang diduga akan  melakukan transaksi narkoba.

Petugas kemudian bergerak mendekati pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap target..

"Saat penangkapan dan penggeledahan, tim menemukan sabu-sabu sebanyak 7 paket dengan berat 26,78  gram yang sudah  terbungkus rapi menggunakan lakban warna cokelat,” kata Ipda Vitra Ramadani.

Atas perbuatannya, terduga EY terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan sangkaan Pasal 114 jo 112.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023