Komisi I DPR Aceh meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tetap memberikan kuota calon legislatif dari partai lokal (Parlok) Aceh sebesar 120 persen seperti yang berlaku pada Pemilu sebelumnya.

"Kita minta agar PKPU yang dikeluarkan nantinya juga memuat daftar usulan kuota caleg 120 persen dari Parlok," kata Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky, di Banda Aceh, Jumat. 

Hal itu disampaikan Iskandar Usman Al Farlaky saat menemui pihak KPU RI terkait penetapan kuota calon legislatif partai lokal pada Pemilu 2024 mendatang.

Iskandar menyampaikan, berdasarkan Pasal 17 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum DPR Aceh/kabupaten/kota menjelaskan bahwa daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 memuat paling banyak 120 persen dari jumlah kursi setiap daerah pemilihan.

Kemudian, adanya Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 yang merupakan amanah atau delegasi dari Pasal 80 ayat (1) huruf d dan huruf e dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. 

Lalu, Pasal 80 ayat (1) huruf d dan e mengatur tentang hak partai politik lokal ikut serta dalam Pemilu untuk memilih anggota DPRA/DPRK dan hak mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan DPRA/DPRK. 

"Selanjutnya, pada Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 juga mendelegasikan pengaturan tentang keikutsertaan partai politik lokal dan mengajukan calon dalam Pemilu diatur dengan Qanun Aceh," ujarnya.

Iskandar menjelaskan, UUPA merupakan peraturan yang bersifat khusus yang berlaku di Aceh. Sedangkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 merupakan turunan dari UUPA yang bersifat kekhususan. 

"Jadi sangat rasional apabila partai politik lokal yang lahir atas dasar UU khusus juga diperlakukan agar dapat setara dengan partai politik nasional atau dengan kata lain kekhususan adalah tindakan afirmasi (diskriminasi positif)," katanya.

Iskandar menambahkan, pengajuan Caleg 120 persen pada setiap daerah pemilihan bagi Parlok di Aceh sudah dilaksanakan mulai Pemilu 2009, 2014 dan 2019 berdasarkan regulasi khusus yang berlaku di Aceh, maka menimbulkan ketidakpastian hukum jika ditafsirkan berbeda pada Pemilu 2024 nanti.

Karena itu, Komisi I DPRA terus mengingatkan KPU sejak awal, sehingga nantinya bisa memahami dan tidak salah mengambil sikap dalam menuangkan pada juknis PKPU nantinya.

"Semoga ini bisa menjadi rujukan dan bahan pertimbangan KPU untuk memutuskan kebijakan terkait Aceh, yang memang memiliki kekhususan dari provinsi lain di Indonesia," demikian Iskandar.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023