Pemerintah Kota Medan menargetkan wajib retribusi sampah pada 2023 meningkat menjadi 250 ribu kepala keluarga.

"Di 2023 ini wajib retribusi sampah harus meningkat 250 ribu kepala keluarga," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suryadi Panjaitan di Medan, Jumat. 

Ia mengatakan, peningkatan tersebut akan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di bidang retribusi persampahan di ibu kota Provinsi Sumatera Utara. 

Tercatat wajib retribusi sampah pada 2022 baru sekitar 87 ribu kepala keluarga, sementara jumlah kepala keluarga di Kota Medan saat ini sekitar 500 ribu.  

Data Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan menyebut, ibu kota Provinsi Sumatera Utara memproduksi sampah organik maupun anorganik di 2021 sekitar 2.000 ton per hari. 

"Retribusi sampah ini dapat menjadi salah satu sumber penerimaan pendapatan asli daerah, tapi peningkatan itu harus dibarengi juga peningkatan pelayanan," kata Suryadi. 

Wali Kota Medan Bobby Nasution pekan ini meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan melakukan inovasi dalam optimalisasi peningkatan wajib retribusi sampah. 

"Jika hari ini pengutipan secara manual kurang efektif, coba menggunakan sistem digital," kata Bobby saat rapat koordinasi pelaksanaan wajib retribusi sampah di Medan, Rabu (25/1).

Agar wajib retribusi sampah memahami pembayaran retribusi sebagai kewajiban, terang dia, maka pihaknya meminta OPD terkait meningkatkan kualitas kebersihan. 

"Jika lingkungan sudah bersih, Insya Allah masyarakat dengan senang hati untuk membayar retribusi setiap bulannya," tegas Bobby. 

Untuk itu terus tingkat kinerja, berinovasi dan berkolaborasi dengan kewilayahan, ujar Wali Kota Medan.
 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023