Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh mengatakan, pasangan bakal calon (paslon) wali kota dan wakil dari jalur perseorangan harus menghadirkan pendukung saat verifikasi faktual perbaikan
   
"Saat verifikasi faktual perbaikan dukungan, setiap pasangan calon perseorangan harus menghadir pendukungnya ke Panitia Pemungutan Suara atau PPS," kata Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KIP Banda Aceh Indra Milwady di Banda Aceh, Jumat.

Didampingi komisioner KIP Banda Aceh Ranisah, Indra Milwady mengatakan, menghadirkan pendukung tersebut merupakan perintah undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 
   
"Jika tidak ada pendukung yang dihadirkan menjumpai PPS, maka dukungannya tidak memenuhi syarat. Berbeda dengan verifikasi faktual tahap pertama, di mana PPS aktif mendatangi pendukung paslon independen," kata dia.

Indra Milwady menyebutkan, KIP Banda Aceh sudah menyelesaikan verifikasi administrasi terhadap dukungan perbaikan dua pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh 2017_2022.

Kedua pasangan bakal calon dari jalur perseorangan tersebut yakni Marniati dan Amiruddin Usman Daroy serta pasangan Adnan Beuransyah dan Umar Rafsanjani.

Untuk pasangan Marniati dan Amiruddin Usman, kata dia, dukungan perbaikan yang diserahkan sebanyak 10.963 dukungan dalam bentuk fotokopi KTP. Setelah diteliti, sebanyak 9.353 dukungan dinyatakan memenuhi syarat untuk diverifikasi faktual oleh PPS.

Begitu juga pasangan Adnan Beuransyah dan Umar Rafsanjani, sebut dia, menyerahkan dukungan perbaikan mencapai 31.211 dukungan. Dan setelah diteliti, hanya 14.426 dukungan yang memenuhi syarat untuk diverifikasi.

"Verifikasi faktual dukungan perbaikan ini dimulai sejak 12 hingga 17 Oktober mendatang. Verifikasi faktual ini menentukan pencalonan mereka pada pilkada Banda Aceh," ujar Indra Milwady.

Indra Milwady mengatakan, kedua pasangan bakal calon tersebut wajib memenuhi syarat dukungan minimal 7.086. Dan ini setara tiga persen dari jumlah  penduduk Kota Banda Aceh seperti yang diperintahkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

Jika hasil verifikasi faktual pertama terhadap dukungan pasangan Marniati dan Amiruddin Usman yang sudah memenuhi memenuhi syarat sebanyak 2.972 dukungan, maka pasangan ini harus memenuhi syarat 4.114 dukungan lagi untuk lolos verifikasi.

Begitu juga dengan pasangan Adnan Beuransyah dan Umar Rafsanjani. Dukungan pasangan ini yang sudah memenuhi syarat sebanyak 2.081, sehingga pasangan ini membutuhkan 5.062 dukungan yang memenuhi syarat untuk lolos verifikasi.

Terkait verifikasi faktual perbaikan tersebut, kata dia, KIP Banda Aceh sudah mengundang dan duduk bersama dengan tim sukses maupun penghubung pasangan calon.

"Para pihak sudah menyepakati teknis bagaimana pendukung pasangan calon bertemu dengan PPS untuk diverifikasi. Untuk verifikasi ini dibutuhkan peran aktif pasangan calon atau tim suksesnya menghadirkan pendukung kepada PPS," kata Indra Milwady.


Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016