Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi (LSM-GeRAK) Aceh akan memasifkan sosialisasi fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tentang Nomor 6 tahun 2018 tentang Penyebaran Berita Bohong (hoaks) beserta dampaknya.

"Kita berkolaborasi untuk mensosialisasikan fatwa MPU tersebut," kata Koordinator GeRAK Aceh Askhalani, di Aceh Besar, Senin.

Rencana untuk meningkatkan sosialisasi fatwa Nomor 6 Tahun 2018 tersebut disepakati dalam focus group discussion (FGD) GeRAK Aceh bersama MPU Aceh, di Aceh Besar.  

Kegiatan itu merupakan bentuk kolaborasi bersama dalam rangka mencegah berita bohong menjelang Pemilu 2024. Karena dikhawatirkan bisa berpotensi menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat jika berkaca pada pengalaman Pemilu 2019 lalu.

Askhalani mengatakan, langkah ini penting dilakukan melihat penyebaran hoaks yang terjadi pada masyarakat khususnya di Aceh masih cukup tinggi. Maka, perlu dilakukan sosialisasi menyeluruh sebagai upaya mencegah maraknya berita bohong. 

"Kita berharap ke depan akan ada deklarasi bersama dengan seluruh unsur yang terlibat untuk menyukseskan pemilu bersih 2024 terutama dari perpecahan dan perselisihan yang disebabkan oleh hoaks," ujarnya.

Sementara itu, Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali menyampaikan bahwa fatwa tentang hoaks tersebut dikeluarkan setelah adanya hasil musyawarah bersama.

"Maka MPU memutuskan untuk mengeluarkan fatwa hoaks ini, itu juga sudah dilihat dari beberapa sudut, mulai dari agama, adat serta hukum," katanya.

Karena itu, Tgk Faisal, sosialisasi fatwa tersebut harus menjadi agenda penting dilakukan oleh pemerintah, penyelenggara pemilu dan masyarakat, baik itu dilaksanakan secara langsung maupun dengan memanfaatkan media sosial. 

"Karena mencegah penyebaran berita bohong menjadi alternatif yang sangat baik dalam rangka menyukseskan agenda demokrasi pada Pemilu 2024 nanti," demikian Tgk Faisal Ali.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023