Tim penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe, Aceh, melimpahkan perkara beserta tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembacokan terhadap seorang remaja saat tawuran.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui KBO Satreskrim Iptu J Situmorang di Lhokseumawe, Rabu, mengatakan pelimpahan perkara beserta tersangka dan barang bukti tersebut setelah hasil penyidikan naik ke proses hukum tahap dua. 

"Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe setelah berkas tersebut P21," katanya. 

Situmorang mengatakan tiga tersangka tersebut masih di bawah umur. Mereka diduga membacok seorang remaja saat tawuran di kawasan Kompleks PLN, Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Minggu (29/1) dini hari. 

"Ketiga remaja ini dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (2) dan ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," katanya. 

Sebelumnya, polisi mengamankan 13 remaja yang terlibat tawuran. Dari 13 remaja tersebut, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membacok korban yang juga seorang remaja.
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023