Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe, Aceh, mulai menertibkan bangunan liar di kawasan Waduk Pusong guna memaksimalkan fungsi waduk tersebut sebagai penampung air mencegah banjir.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe Darius di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan penertiban dilakukan setelah sosialisasi dan surat teguran kepada pemilik bangunan tidak diindahkan.
"Pemkot sudah berulang kali menyurati agar pemilik membongkar sendiri bangunannya liar tersebut, namun tidak diindahkan. Penertiban dilakukan untuk memaksimalkan fungsi Waduk Pusong yang telah kini kotor dan tidak tertata," kata Darius.
Darius mengatakan saat ini ada seratusan bangunan liar atau tanpa izin dibangun di waduk tersebut. Waduk tersebut berfungsi sebagai reservoir atau tempat penampungan.
Di tempat tersebut tidak boleh dibangun bangunan permanen dan dilintasi kendaraan bermotor. Pemkot tidak melarang warga berjualan di kawasan tersebut, namun yang dilarang adalah mendirikan bangunan permanen, kata Darius.
Sebelumnya, pembongkaran bangunan liar di Waduk Pusong ditunda karena pemilik bangunan menolaknya. Namun, pembongkaran kembali dilakukan bagi pemilik bangunan yang tidak membongkarnya sendiri.
Selama pembongkaran, kata Darius, kawasan Waduk Pusong ditutup hingga waktu yang belum ditentukan. Begitu juga dengan listrik, diputuskan karena saluran listrik ke kawasan ini ilegal atau tidak ada izinnya.
"Kawasan waduk ini ditutup untuk sementara waktu selama proses pembongkaran berlangsung. Banyak bangunan liar mengakibatkan fungsi waduk tidak optimal," kata Darius.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe Darius di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan penertiban dilakukan setelah sosialisasi dan surat teguran kepada pemilik bangunan tidak diindahkan.
"Pemkot sudah berulang kali menyurati agar pemilik membongkar sendiri bangunannya liar tersebut, namun tidak diindahkan. Penertiban dilakukan untuk memaksimalkan fungsi Waduk Pusong yang telah kini kotor dan tidak tertata," kata Darius.
Darius mengatakan saat ini ada seratusan bangunan liar atau tanpa izin dibangun di waduk tersebut. Waduk tersebut berfungsi sebagai reservoir atau tempat penampungan.
Di tempat tersebut tidak boleh dibangun bangunan permanen dan dilintasi kendaraan bermotor. Pemkot tidak melarang warga berjualan di kawasan tersebut, namun yang dilarang adalah mendirikan bangunan permanen, kata Darius.
Sebelumnya, pembongkaran bangunan liar di Waduk Pusong ditunda karena pemilik bangunan menolaknya. Namun, pembongkaran kembali dilakukan bagi pemilik bangunan yang tidak membongkarnya sendiri.
Selama pembongkaran, kata Darius, kawasan Waduk Pusong ditutup hingga waktu yang belum ditentukan. Begitu juga dengan listrik, diputuskan karena saluran listrik ke kawasan ini ilegal atau tidak ada izinnya.
"Kawasan waduk ini ditutup untuk sementara waktu selama proses pembongkaran berlangsung. Banyak bangunan liar mengakibatkan fungsi waduk tidak optimal," kata Darius.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023