Ketua DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf mengantarkan surat pergantian antarwaktu (PAW) dua anggota DPR Aceh dari Fraksi PNA yakni Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Fahlevi Kirani ke lembaga legislatif tersebut.

"Kami berharap secepat mungkin untuk dapat diproses," kata Irwandi Yusuf, di Banda Aceh, Selasa. 

Surat usulan PAW tersebut diserahkan langsung Irwandi Yusuf kepada Ketua DPR Aceh Saiful Bahri alias Pon Yahya di ruang kerjanya. 

Usulan pergantian tersebut dilakukan menyusul telah adanya keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait kepengurusan sah DPP PNA antara pengurus yang diketuai Irwandi Yusuf dan versi KLB yang dinahkodai Tiyong. 

Di mana, Mahkamah Agung telah membatalkan putusan di tingkat PTUN Banda Aceh (tingkat pertama) dan PT TUN Medan (tingkat kedua) yang memenangkan kepengurusan PNA versi KLB. 

Irwandi menyebutkan, kedua anggota DPR Aceh tersebut nantinya digantikan oleh peraih suara terbanyak di bawah Tiyong yaitu Shaifuddin (Dapil Bireuen), dan di bawah Fahlevi ada Al-Zaizi (Dapil Pidie-Pidie Jaya). 

"Dokumen PAW ini sebenarnya sudah disampaikan setahun lalu, dan berkaitan dengan sudah inkrah nya putusan oleh MA, maka kami ajukan kembali," ujar mantan Gubernur Aceh itu.

Sementara itu, Ketua DPR Aceh Saiful Bahri mengatakan terhadap usulan PAW tersebut pada prinsipnya sudah menjadi tugas lembaga menjalankan sesuai dengan peraturan berlaku.

"Ketika ada partai yang mau melakukan perubahan di anggota sendiri, alat kelengkapan, akan kita jalankan sesuai regulasi," kata Saiful Bahri. 

Ia menegaskan, di DPRA tidak ada istilah memperlambat proses. Namun, terkait usulan tahun lalu yang belum dilaksanakan karena memang proses hukum nya masih berjalan. 

"Hari ini kami sudah menerima perkara sudah ada hasil inkrah terkait kepengurusan DPP PNA. Kami segera duduk bersama pimpinan, untuk menindaklanjuti," demikian Saiful Bahri.


 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023