Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menyatakan bahwa elpiji bersubsidi 3 kilogram tidak boleh dijual melalui kios-kios kecil, karena sejauh ini batasan pendistribusian hanya sampai pada pangkalan.

"Elpiji 3 kg bersubsidi ini tidak boleh dijual di kios, karena batasanya sampai pangkalan," Kasi Pembinaan Usaha Hilir ESDM Aceh Eulis Yesika Kasi, di Banda Aceh, Jumat.

Hal ini disampaikan sebagai respon atas banyaknya laporan penjualan gas elpiji 3 kg bersubsidi di Aceh dijual mencapai Rp35 sampai Rp40 ribu per tabung atau di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Eulis menegaskan, kios-kios kecil sejauh ini masih dilarang menjual LPG subsidi 3 kg. Tetapi mereka dapat menjual LPG di atas nya seperti tabung 5 kg, 15 kg, hingga yang isi 50 kg.

"Regulasi sudah ada (baru Permen ESDM), maka ke depan insya Allah kita akan membuat lagi regulasi (aturan daerah) untuk menetapkan kios tidak boleh menjual LPG 3 kg (bisa disanksi)," ujarnya.

Eulis mengaku pihaknya masih melakukan pendataan bagaimana kemudian tabung gas tersebut bisa sampai ke kios-kios. Sehingga nantinya bisa diketahui dari mana mereka mendapatkannya. 

Untuk saat ini, mereka juga kita terus memantau dan akan menindak jika ditemukan ada pangkalan yang melakukan kecurangan. Semua ini perlu agar distribusinya benar-benar tepat sasaran. 

"Karena kita sering temukan itu segelnya dibuka, seandainya segelnya tidak dibuka mungkin kita bisa selidiki dari pangkalan mana mereka dapatkan," katanya.

Dalam kesempatan ini, Eulis juga menyebutkan bahwa berdasarkan hasil koordinasi mereka dengan konsumen, ternyata masih banyak ditemukan pangkalan yang menjual keluar itu dengan harga di atas Rp30 ribu, Rp35 hingga Rp40 ribu per tabung. 

"Jadi kita maunya LPG 3 kg ini benar-benar tepat sasaran, dan kita menginginkan yang menggunakan itu orang-orang yang berhak. Karena itu kita harus turun ke lapangan untuk melihat sendiri," demikian Eulis.

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023