Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh terus berupaya mengumpulkan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit regional di Kabupaten Aceh Tengah dengan anggaran mencapai Rp152,9 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa, mengatakan alat bukti tersebut sebagai bahan gelar perkara untuk menentukan siapa saja tersangka.
"Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit regional di Kabupaten Aceh Tengah. Alat bukti tersebut nantinya menjadi bahan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya," kata Winardy.
Baca juga: Diduga korupsi, keuchik di Pulo Aceh kembalikan kerugian negara Rp170,5 juta ke polisi
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu mengatakan alat bukti tersebut di antaranya dokumen pekerjaan serta keterangan para pihak, baik saksi maupun ahli. Termasuk perhitungan kerugian negara.
Terkait perhitungan kerugian negara, perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari auditor yang ditunjuk.
"Kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan siapa tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara," kata Winardy.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit regional di Kabupaten Aceh Tengah.
"SPDP sudah diterima tim pidana khusus dari penyidikan Polda Aceh. Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Aceh menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Kejari Sabang tetapkan tersangka korupsi pengadaan tanah Rp4,8 miliar
Sebelumnya, pembangunan rumah sakit regional di Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, menjadi sorotan setelah bagian terasnya ambruk pada Jumat (4/11/2022) petang. Padahal, bangunan rumah sakit tersebut belum dioperasionalkan.
Atas kejadian tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyelidiki ambruknya bangunan rumah sakit regional itu. Ambruknya bangunan rumah sakit tersebut diduga dalam pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi.
Saat penyelidikan, tim Polda Aceh juga menggandeng ahli dalam penyelidikan tersebut guna memastikan secara teknis apa penyebab ambruknya bangunan rumah sakit tersebut.
Rumah sakit regional di Kabupaten Aceh Tengah itu dibangun sejak tahun anggaran 2016. Anggaran yang dikucurkan membangun rumah sakit di wilayah tengah Provinsi Aceh tersebut mencapai Rp152,9 miliar.
Baca juga: JPU susun surat dakwaan korupsi Rp44,7 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa, mengatakan alat bukti tersebut sebagai bahan gelar perkara untuk menentukan siapa saja tersangka.
"Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit regional di Kabupaten Aceh Tengah. Alat bukti tersebut nantinya menjadi bahan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya," kata Winardy.
Baca juga: Diduga korupsi, keuchik di Pulo Aceh kembalikan kerugian negara Rp170,5 juta ke polisi
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu mengatakan alat bukti tersebut di antaranya dokumen pekerjaan serta keterangan para pihak, baik saksi maupun ahli. Termasuk perhitungan kerugian negara.
Terkait perhitungan kerugian negara, perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari auditor yang ditunjuk.
"Kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan siapa tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara," kata Winardy.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit regional di Kabupaten Aceh Tengah.
"SPDP sudah diterima tim pidana khusus dari penyidikan Polda Aceh. Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Aceh menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Kejari Sabang tetapkan tersangka korupsi pengadaan tanah Rp4,8 miliar
Sebelumnya, pembangunan rumah sakit regional di Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, menjadi sorotan setelah bagian terasnya ambruk pada Jumat (4/11/2022) petang. Padahal, bangunan rumah sakit tersebut belum dioperasionalkan.
Atas kejadian tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyelidiki ambruknya bangunan rumah sakit regional itu. Ambruknya bangunan rumah sakit tersebut diduga dalam pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi.
Saat penyelidikan, tim Polda Aceh juga menggandeng ahli dalam penyelidikan tersebut guna memastikan secara teknis apa penyebab ambruknya bangunan rumah sakit tersebut.
Rumah sakit regional di Kabupaten Aceh Tengah itu dibangun sejak tahun anggaran 2016. Anggaran yang dikucurkan membangun rumah sakit di wilayah tengah Provinsi Aceh tersebut mencapai Rp152,9 miliar.
Baca juga: JPU susun surat dakwaan korupsi Rp44,7 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023