Blangpidie (ANTARA Aceh) - Pemerintah mengasuransikan 2.546 orang nelayan yang menggunakan armada tangkap dibawah 10 gross ton di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh.
Kepala Dinas Kelautan dan perikanan Abdya Muslim Hasan di Blangpidie, Rabu menyatakan, mereka berhak mendapatkan kartu asuransi nelayan sesuai petunjuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, sedangkan yang armadanya di atas 10 GT itu tidak diansuransikan.
Muslim menerangkan jumlah nelayan keseluruhan di Kabupaten Abdya mencapai 4.000 orang khusus mata pencahariannya menangkap ikan di laut dengan mengunakan fasilitas berbagai jenis armada tangkap.
Armada tangkap yang paling banyak digunakan nelayan Abdya adalah kapal ikan berukuran dibawah 10 GT, katanya menambahkan.
Sekitar 2.546 nelayan yang bermukim di enam kecamatan wilayah pesisir melaut dengan menggunakan armada berukuran kecil, sehingga mereka berhak mendapatkan kartu asuransi nelayan.
"Target kita sebanyak 2.546 nelayan Abdya harus segera mendapatkan kartu asuransi. Namun, yang sudah terpenuhi baru sekitar 252 lembar. Artinya baru 10 persen, sisanya masih dalam tahap pengisian dokumen dan data," katanya.
Muslim sangat mengharapkan partisipasi pihak panglima laot (pemangku adat laut) untuk membantu serta memfasilitasi para nelayan yang belum memiliki kartu asuransi, karena batas waktu pengisian dokumen dan data sudah sangat singkat, yakni sampai dengan 30 November 2016.
"Kartu asuransi nelayan yang diberikan oleh pemerintah itu sangat penting bagi nelayan, karena resiko melaut jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan masyarakat petani maupun pedagang pasar," katanya.
Pemerintah melalui KKP mengansuransikan setiap nelayan di Tanah Air dengan premi Rp175 ribu per tahun dan mulai berlaku pada tahun 2016 dengan tanggungan mencapai Rp200 juta per satu orang nelayan yang meninggal dunia saat melaut.
Kemudian, pemerintah juga memberikan biaya asuransi sebesar Rp100 juta kepada nelayan yang mengalami cacat tetap, yang artinya nelayan yang tidak bisa bekerja lagi akibat kecelakaan di laut.
Bukan itu saja, pemerintah juga menanggung biaya perawatan sebesar Rp20 juta dan bagi nelayan yang meninggal dunia diluar kegiatan melaut juga diberikan biaya asuransi kepada ahli waris sebesar Rp160 juta.
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016