Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh memverifikasi administrasi syarat dukungan perbaikan terhadap 28 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Munawarsyah di Banda Aceh, Senin, mengatakan verifikasi administrasi dilakukan apakah syarat dukungan perbaikan yang disampaikan sudah memenuhi syarat atau belum.
"Verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan perbaikan dilakukan untuk memastikan apakah dukungan yang diberikan tersebut tidak ganda serta apakah terdaftar sebagai pemilih di Provinsi Aceh atau tidak," kata Munawarsyah.
Munawarsyah mengatakan verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan perbaikan tersebut dilakukan hingga 21 Maret 2024. Hasil verifikasi administrasi tersebut akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.
"Verifikasi faktual dijadwalkan pada 26 Maret hingga 8 April 2023. Verifikasi faktual dilakukan dengan cara acak terhadap dukungan pemilih. Verifikasi ini akan menentukan apakah bakal calon DPD tersebut memenuhi syarat atau tidak," kata Munawarsyah.
Sebelumnya, sebanyak 28 dari 32 bakal calon DPD asal daerah pemilihan Provinsi menyerahkan syarat dukungan pemilih perbaikan tahap kedua. Sedangkan tiga lainnya tidak menyerahkan dan seorang mengundurkan dari pencalonan.
Munawarsyah menyatakan bakal calon DPD yang mengundurkan diri atas nama Nasrullah. Sedangkan tiga bakal calon DPD yang tidak menyerahkan syarat dukungan perbaikan yakni Ramli Rasyid, Bukhari MY, dan Helmi Hass.
Sementara, 28 bakal calon DPD yang menyerahkan syarat dukungan perbaikan yakni Darwati A Gani, Zulfikar, Muhammad Zulmi, Sayed Muhammad Muliady, Mulia Rahman, Akhyar, dan M Fakhruddin.
Berikutnya, Zulhafah, Abdul Hadi Bang Joni, Zulhaq Arsyad, M Adam, Razali, M Amin Said, Raihanah, Safir (Firsa Agam), Nazar, Dedi Sumardi Nurdin, Rahmad Maulizar.
Serta Rahmat Razi Aulia, Mohd Ilyas, Azhari, Sofyan Ardi, Abdullah Puteh, Sahidal Kastri, Said Muslim, A Mufakhit Muhammad, Firmandez, dan Irsalina Husna Awzir.
"Sedangkan enam bakal calon DPD lainnya sudah dinyatakan memenuhi syarat saat verifikasi faktual tahap pertama. Enam bakal calon memenuhi syarat tersebut yakni Ahmada MZ, H Sudirman Haji Uma, Dedi Mulyadi Selian, Nazir Adam, Mizar Liyanda, dan M Fadhil Rahmi," kata Munawarsyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Munawarsyah di Banda Aceh, Senin, mengatakan verifikasi administrasi dilakukan apakah syarat dukungan perbaikan yang disampaikan sudah memenuhi syarat atau belum.
"Verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan perbaikan dilakukan untuk memastikan apakah dukungan yang diberikan tersebut tidak ganda serta apakah terdaftar sebagai pemilih di Provinsi Aceh atau tidak," kata Munawarsyah.
Munawarsyah mengatakan verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan perbaikan tersebut dilakukan hingga 21 Maret 2024. Hasil verifikasi administrasi tersebut akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.
"Verifikasi faktual dijadwalkan pada 26 Maret hingga 8 April 2023. Verifikasi faktual dilakukan dengan cara acak terhadap dukungan pemilih. Verifikasi ini akan menentukan apakah bakal calon DPD tersebut memenuhi syarat atau tidak," kata Munawarsyah.
Sebelumnya, sebanyak 28 dari 32 bakal calon DPD asal daerah pemilihan Provinsi menyerahkan syarat dukungan pemilih perbaikan tahap kedua. Sedangkan tiga lainnya tidak menyerahkan dan seorang mengundurkan dari pencalonan.
Munawarsyah menyatakan bakal calon DPD yang mengundurkan diri atas nama Nasrullah. Sedangkan tiga bakal calon DPD yang tidak menyerahkan syarat dukungan perbaikan yakni Ramli Rasyid, Bukhari MY, dan Helmi Hass.
Sementara, 28 bakal calon DPD yang menyerahkan syarat dukungan perbaikan yakni Darwati A Gani, Zulfikar, Muhammad Zulmi, Sayed Muhammad Muliady, Mulia Rahman, Akhyar, dan M Fakhruddin.
Berikutnya, Zulhafah, Abdul Hadi Bang Joni, Zulhaq Arsyad, M Adam, Razali, M Amin Said, Raihanah, Safir (Firsa Agam), Nazar, Dedi Sumardi Nurdin, Rahmad Maulizar.
Serta Rahmat Razi Aulia, Mohd Ilyas, Azhari, Sofyan Ardi, Abdullah Puteh, Sahidal Kastri, Said Muslim, A Mufakhit Muhammad, Firmandez, dan Irsalina Husna Awzir.
"Sedangkan enam bakal calon DPD lainnya sudah dinyatakan memenuhi syarat saat verifikasi faktual tahap pertama. Enam bakal calon memenuhi syarat tersebut yakni Ahmada MZ, H Sudirman Haji Uma, Dedi Mulyadi Selian, Nazir Adam, Mizar Liyanda, dan M Fadhil Rahmi," kata Munawarsyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023