Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap seorang petani karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
 
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Senin, mengatakan, pelaku berinisial AB (43), warga Buket Kuta, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur. 
 
"AB ditangkap ketika hendak mengedarkan sabu-sabu di Gampong Seuneubok Baro, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur," kata Kapolres.
 
Dari hasil pemeriksaan, AB mengakui sabu-sabu tersebut miliknya yang akan dijual kepada orang lain. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga paket bungkusan bening berisi sabu-sabu, sepeda motor, telepon genggam serta timbangan digital.
 
Kapolres mengatakan penangkapan AB berdasarkan informasi masyarakat. Masyarakat merasa resah adanya peredaran narkoba di kawasan Peureulak Barat.
 
Atas perbuatannya, pelaku AB disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 
 
“Kami apresiasi masyarakat yang sudah proaktif dalam pemberantasan narkoba. Ke depan, masyarakat terus memberikan informasi yang akurat, sehingga peredaran narkoba di tengah-tengah masyarakat dapat dibasmi,” kata Andy Rahmansyah 
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023