Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menggagalkan upaya peredaran 14 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 9.966 butir pil ekstasi.

Ditresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru di Jambi, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Minggu (19/3) di tempat ekspedisi di Kota Jambi. Dari pengungkapan kasus ini, dua orang tersangka inisial NH dan BK ditangkap.

"Tim Opsnal kami mendapat informasi akan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar di salah satu tempat ekspedisi, setelah dilakukan penyelidikan tim akhirnya pergi ke TKP," katanya.

Setelah melakukan pengintaian, dua tersangka yang dicurigai akhirnya datang dan ingin menjemput barang haram tersebut.

Saat kedua pelaku sedang mengangkat kardus berisi narkotika, tim kepolisian langsung mengamankan pelaku. Saat diinterogasi para pelaku mengakui diperintah untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut.

Saat kardus tersebut dibuka, benar saja terdapat 14 paket sabu yang sudah terbungkus dan 9.966 butir pil ekstasi. Tim Opsnal kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda Jambi.

Berdasarkan pengakuan pelaku, narkotika ini rencananya dikirim ke pulau Jawa, mereka mencoba mengelabui petugas dengan meletakkan piring di atas paket narkotika mereka di dalam kardus ini.

Atas pengungkapan besar ini, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menyelamatkan lebih dari 80 ribu masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.

"Jika ditotal barang bukti ini bernilai Rp20 miliar lebih, kami pastikan para pelaku akan kami tuntut dengan pasal maksimal," katanya.

Saat ini, pihak Kepolisian masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini.
 

Pewarta: Tuyani

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023