Jaksa penuntut umum menuntut eks Bupati Bener Meriah, Ahmadi, hukuman dua tahun enam bulan atau 30 bulan penjara terkait statusnya sebagai terdakwa dalam perkara penjualan bagian tubuh harimau sumatera.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa, mengatakan tuntutan tersebut telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
"Pada persidangan tersebut, JPU menyatakan terdakwa Ahmadi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Balai Gakkum KLHK: Perkara penjualan kulit harimau dinyatakan lengkap
Selain pidana penjara, kata Ali Rasab Lubis, jaksa penuntut umum juga menuntut mantan Bupati Bener Meriah tersebut membayar denda sebesar Rp100 juta dengan subsidair tiga bulan penjara.
"Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Pledoi dibacakan terdakwa pada persidangan Senin (10/4)," kata Ali Rasab Lubis menyebutkan.
Bupati Bener Meriah 2017-2018 Ahmadi tangkap bersama dua orang lain di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Pondok Baru, Kabupaten Bener Meriah, pada 24 Mei 2022.
Mereka ditangkap tim gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Polda Aceh saat hendak menjual kulit harimau beserta tulang belulang serta bagian tubuh lainnya satwa dilindungi tersebut.
Selain Ahmadi, pelaku lainnya atas nama Suryadi serta seorang lainnya atas nama Iskandar. Iskandar sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dengan hukuman satu tahun enam bulan serta denda Rp100 juta subsidair satu bulan penjara.
Baca juga: Jaksa tahan eks Bupati Bener Meriah terkait perdagangan kulit harimau
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa, mengatakan tuntutan tersebut telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
"Pada persidangan tersebut, JPU menyatakan terdakwa Ahmadi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Balai Gakkum KLHK: Perkara penjualan kulit harimau dinyatakan lengkap
Selain pidana penjara, kata Ali Rasab Lubis, jaksa penuntut umum juga menuntut mantan Bupati Bener Meriah tersebut membayar denda sebesar Rp100 juta dengan subsidair tiga bulan penjara.
"Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Pledoi dibacakan terdakwa pada persidangan Senin (10/4)," kata Ali Rasab Lubis menyebutkan.
Bupati Bener Meriah 2017-2018 Ahmadi tangkap bersama dua orang lain di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Pondok Baru, Kabupaten Bener Meriah, pada 24 Mei 2022.
Mereka ditangkap tim gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Polda Aceh saat hendak menjual kulit harimau beserta tulang belulang serta bagian tubuh lainnya satwa dilindungi tersebut.
Selain Ahmadi, pelaku lainnya atas nama Suryadi serta seorang lainnya atas nama Iskandar. Iskandar sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dengan hukuman satu tahun enam bulan serta denda Rp100 juta subsidair satu bulan penjara.
Baca juga: Jaksa tahan eks Bupati Bener Meriah terkait perdagangan kulit harimau
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023