Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat tahun 2017. Kasus itu melibatkan pejabat dinas perkebunan saat program itu berlangsung dan ketua koperasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan tiga alat bukti permulaan yang cukup menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Kedua tersangka yakni berinisial SM yang menjabat Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat dan ZZ selaku Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Kejati Aceh tetapkan tiga tersangka korupsi pertanahan, salah satunya mantan Bupati Aceh Tamiang
Ali Rasab mengatakan kasus tersebut bermula saat Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat menyosialisasikan program peremajaan sawit kepada petani atau pekebun pada 2017 melalui Dinas Koperasi Kabupaten Aceh Barat.
Selanjutnya, Dinas Koperasi mengusulkan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare mendapatkan bantuan program peremajaan sawit. Koperasi tersebut mengajukan 10 proposal bantuan program PSR melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.
"Setelah dilakukan verifikasi, usulan bantuan program peremajaan sawit disetujui. Koperasi tersebut mendapatkan bantuan mencapai Rp75,6 miliar lebih pada tahun anggaran 2019," kata Ali Rasab Lubis menyebutkan.
Namun berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ternyata lahan yang diusulkan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare untuk program peremajaan sawit berupa pepohonan kayu keras atau masih dalam kondisi hutan.
Selain itu, juga ada lahan sawit dengan usia masih di bawah 25 tahun, serta ada juga masuk hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan. Jadi, lahan yang diusulkan untuk PRS tersebut tidak sesuai dengan syarat penerima manfaat yang tertuang dalam peraturan Menteri Pertanian tentang pedoman peremajaan kelapa sawit.
"Seharusnya, lahan yang diusulkan mendapatkan bantuan PSR adalah perkebunan sawit dengan usia tahan di atas 25 tahun serta bukan HGU perusahaan. Lahan tersebut harus sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Kejati Aceh kantongi nama calon tersangka korupsi peremajaan sawit
Berdasarkan hasil ekspos perkara, kata Ali Rasab Lubis, tersangka ZZ dan SM merupakan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit tersebut.
"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terhadap kedua tersangka, belum dilakukan penahanan," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Kejati Aceh usut dugaan korupsi peremajaan sawit Rp684,8 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan tiga alat bukti permulaan yang cukup menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Kedua tersangka yakni berinisial SM yang menjabat Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat dan ZZ selaku Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Kejati Aceh tetapkan tiga tersangka korupsi pertanahan, salah satunya mantan Bupati Aceh Tamiang
Ali Rasab mengatakan kasus tersebut bermula saat Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat menyosialisasikan program peremajaan sawit kepada petani atau pekebun pada 2017 melalui Dinas Koperasi Kabupaten Aceh Barat.
Selanjutnya, Dinas Koperasi mengusulkan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare mendapatkan bantuan program peremajaan sawit. Koperasi tersebut mengajukan 10 proposal bantuan program PSR melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.
"Setelah dilakukan verifikasi, usulan bantuan program peremajaan sawit disetujui. Koperasi tersebut mendapatkan bantuan mencapai Rp75,6 miliar lebih pada tahun anggaran 2019," kata Ali Rasab Lubis menyebutkan.
Namun berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ternyata lahan yang diusulkan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare untuk program peremajaan sawit berupa pepohonan kayu keras atau masih dalam kondisi hutan.
Selain itu, juga ada lahan sawit dengan usia masih di bawah 25 tahun, serta ada juga masuk hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan. Jadi, lahan yang diusulkan untuk PRS tersebut tidak sesuai dengan syarat penerima manfaat yang tertuang dalam peraturan Menteri Pertanian tentang pedoman peremajaan kelapa sawit.
"Seharusnya, lahan yang diusulkan mendapatkan bantuan PSR adalah perkebunan sawit dengan usia tahan di atas 25 tahun serta bukan HGU perusahaan. Lahan tersebut harus sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Kejati Aceh kantongi nama calon tersangka korupsi peremajaan sawit
Berdasarkan hasil ekspos perkara, kata Ali Rasab Lubis, tersangka ZZ dan SM merupakan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit tersebut.
"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terhadap kedua tersangka, belum dilakukan penahanan," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Kejati Aceh usut dugaan korupsi peremajaan sawit Rp684,8 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023