Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh kembali menertibkan rumah makan di kawasan Jalan AMD Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, yang melanggar aturan karena menjual nasi pada siang hari di bulan Ramadhan, Kamis.

"Hari ini kita juga telah melakukan penggerebekan penjualan nasi di siang hari, kali ini di wilayah jalan AMD," kata Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh M Rizal melalui Danki WH Ustad Vadhly Aceh, di Banda Aceh, Kamis. 

Vadhly menyampaikan, penggerebekan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa adanya aktivitas penjualan nasi pada siang hari, namun saat didatangi pihaknya tidak mendapatkan bukti. 

"Jadi yang di AMD hasil laporan dari masyarakat, karena kita terima laporan masyarakat di situ berjualan nasi di siang hari, pertama hanya diberikan nasihat," ujarnya.

Kemudian dua hari berturut-turut setelah itu pihaknya kembali mendapatkan pengaduan masyarakat melalui call center terkait jual nasi di siang hari di tempat yang sama. 

Menerima laporan kembali, lanjut Vadhly, akhirnya Satpol PP/WH turun langsung melakukan pengintaian dengan cara menyamar menjadi warga biasa. Tak lama kemudian datang dua orang pembeli. 

Setelah terjadi proses transaksi, baru kemudian dirinya bersama petugas WH melakukan penggerebekan, dan ada barang bukti lima bungkus nasi. 

"Dalam penggerebekan ini kita amankan semua barang bukti, mulai dari nasi, ikan, alat memasak hingga tabung gas kecil," katanya. 

Dalam kesempatan ini, Vadhly menyampaikan bahwa selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah ini mereka telah melakukan penggerebekan dua tempat penjualan nasi di siang hari, dan mereka masih terus melakukan pengawasan hingga akhir puasa nanti. 

"Selama puasa ini sudah dua lokasi yang kita gerebek. Pertama di Indomaret, dan di warung nasi ini. Kita masih terus lakukan pengawasan," ujar Vadhly. 

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Banda Aceh Roslina menyampaikan bahwa terkait kasus di Indomaret mereka telah memanggil pihak terkait untuk membuat pernyataan tidak mengulangi lagi aktivitas serupa. 

"Sudah kita panggil mereka dan telah membuat pernyataan berjanji tidak mengulangi lagi. Untuk barang bukti nya masih kami disita," kata Roslina. 

Roslina menegaskan, jika mereka terus  melanggar ketentuan syariat islam maka nantinya dapat diberikan sanksi sesuai Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam. 

Menurut dia, dalam qanun tersebut pada pasal 10 ayat 1 telah disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang menyediakan fasilitas/peluang kepada orang muslim yang tidak memiliki unsur syar'i tidak berpuasa di bulan Ramadhan. 

Kemudian, pada pasal 22 ayat 1 disebutkan barang siapa yang menyediakan fasilitas/peluang kepada orang muslim yang tidak mempunyai unsur syar'i bisa dipidana. 

"Bisa dipidana dengan hukuman takzir berupa penjara paling lama satu tahun, atau denda maksimal Rp3 juta, hukuman cambuk dan dicabut izin usahanya," demikian Roslina. 

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023