Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) baik DPR Aceh maupun DPR kabupaten kota pada Pemilu 2024 dimulai 1 Mei 2023.
Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pendaftaran dibuka selama jam kerja kecuali hari terakhir pukul 23.59 hingga 14 Mei 2023.
"Pendaftaran dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi silon atau sistem pencalonan. Setelah mendaftar melalui silon, barulah disampaikan kepada KIP Aceh untuk caleg DPR Aceh atau KIP Kabupaten kota untuk DPRK," kata Syamsul Bahri.
Baca juga: DPS Pemilu 2024 di Aceh capai 3.749.350 orang, KIP: diumumkan disetiap desa
Sebelum mendaftar, kata Syamsul Bahri, pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 meminta aktivasi akun silon kepada KIP. Setelah akun silon aktif, pengurus partai politik bisa memasukkan data bakal calon legislatif yang didaftarkan.
"Berdasarkan input data di silon tersebut, pengurus partai politik menyampaikan kepada kami siapa saja yang mereka daftar. Berdasarkan data silon tersebut, KIP memverifikasi persyaratannya bakal caleg," kata Syamsul Bahri.
Syamsul Bahri mengatakan jumlah bakal caleg yang didaftarkan antara partai politik nasional dan partai politik lokal berbeda. Untuk partai politik nasional, jumlah bakal caleg yang didaftarkan sebanyak 100 persen dari jumlah kursi legislatif dalam suatu daerah pemilihan.
Sedangkan untuk partai politik lokal, kata Syamsul Bahri, diperbolehkan mendaftar bakal caleg hingga 120 persen dari jumlah kursi legislatif pada suatu daerah pemilihan.
Ketentuan 120 persen untuk partai politik lokal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Dan ini sudah berlaku sejak Pemilu 2009.
Baca juga: KIP imbau pemilih pemula Aceh cek DPS agar tidak kehilangan hak pilih
"Bagi partai politik yang ingin berkonsultasi terkait pendaftaran bakal calon legislatif tersebut bisa mendatangi KIP Provinsi Aceh maupun KIP kabupaten kota," kata Syamsul Bahri.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: KIP Nagan Raya tetapkan daftar pemilih sementara Pemilu 2024, ini rinciannya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pendaftaran dibuka selama jam kerja kecuali hari terakhir pukul 23.59 hingga 14 Mei 2023.
"Pendaftaran dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi silon atau sistem pencalonan. Setelah mendaftar melalui silon, barulah disampaikan kepada KIP Aceh untuk caleg DPR Aceh atau KIP Kabupaten kota untuk DPRK," kata Syamsul Bahri.
Baca juga: DPS Pemilu 2024 di Aceh capai 3.749.350 orang, KIP: diumumkan disetiap desa
Sebelum mendaftar, kata Syamsul Bahri, pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 meminta aktivasi akun silon kepada KIP. Setelah akun silon aktif, pengurus partai politik bisa memasukkan data bakal calon legislatif yang didaftarkan.
"Berdasarkan input data di silon tersebut, pengurus partai politik menyampaikan kepada kami siapa saja yang mereka daftar. Berdasarkan data silon tersebut, KIP memverifikasi persyaratannya bakal caleg," kata Syamsul Bahri.
Syamsul Bahri mengatakan jumlah bakal caleg yang didaftarkan antara partai politik nasional dan partai politik lokal berbeda. Untuk partai politik nasional, jumlah bakal caleg yang didaftarkan sebanyak 100 persen dari jumlah kursi legislatif dalam suatu daerah pemilihan.
Sedangkan untuk partai politik lokal, kata Syamsul Bahri, diperbolehkan mendaftar bakal caleg hingga 120 persen dari jumlah kursi legislatif pada suatu daerah pemilihan.
Ketentuan 120 persen untuk partai politik lokal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Dan ini sudah berlaku sejak Pemilu 2009.
Baca juga: KIP imbau pemilih pemula Aceh cek DPS agar tidak kehilangan hak pilih
"Bagi partai politik yang ingin berkonsultasi terkait pendaftaran bakal calon legislatif tersebut bisa mendatangi KIP Provinsi Aceh maupun KIP kabupaten kota," kata Syamsul Bahri.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: KIP Nagan Raya tetapkan daftar pemilih sementara Pemilu 2024, ini rinciannya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023