Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur mulai menyidangkan perkara matinya harimau sumatra dengan terdakwa Syahril, pemilik kambing yang dimangsa satwa dilindungi tersebut.

"Hari ini agenda sidang perdana yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur Agust Kanin di Aceh Timur, Kamis.

Didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Septeddy Endra Wijaya, Agust Kanin mengatakan sidang tersebut dengan majelis hakim diketuai Tri Purnama serta didampingi Zaki Anwar dan Reza Bastira Siregar, masing-masing sebagai hakim anggota.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Septeddy Endra Wijaya, Harry Arfhan, dan M Iqbal Zakwan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Sedangkan terdakwa yakni Syahril, warga Dusun Kreung Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur. Terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur.

Agust Kanin mengatakan terdakwa didakwa membunuh sengaja meracuni harimau sumatera dengan cara menabur racun hama ke bangkai kambing yang telah di mangsa harimau, pada Selasa (21/2) lalu.

Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Pada sidang tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Sidang dilanjutkan pada Kamis (18/5) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi," kata Agust Kanin.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023