Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran 12 kilogram narkoba jenis sabu jaringan internasional dari perairan Thailand. Polisi juga menangkap tiga tersangka dalam kasus tersebut. 
 
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra di Aceh Utara, Kamis, mengatakan bahwa ketiga tersangka berinisial DA (40), RA (46) dan FA (43) yang merupakan warga Kabupaten Pidie Jaya tersebut ditangkap pada Jumat (12/5) lalu. 
 
"Penangkapan tersebut berawal dari informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Aceh Utara. Kemudian, dari hasil pengembangan diketahui transaksi itu akan dilakukan di rumah tersangka DA di Pidie Jaya," katanya. 

Baca juga: Kejari Aceh Barat musnahkan sabu hasil pengungkapan Satgas Merah Putih
 
Selanjutnya, kata Deden Heksaputra, tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan menangkap tersangka DA bersama tersangka lainnya RA. Dalam penangkapan tersebut petugas juga berhasil mengamankan lima bungkus sabu-sabu dengan berat masing-masing satu kilo per bungkus.
 
"RA ini adalah pemilik barang haram tersebut, sementara DA sebagai pembeli,"katanya.
 
 
AKBP Deden Heksaputra mengatakan, tim selanjutnya mendatangi rumah tersangka RA di Kecamatan Masjid, Pidie Jaya untuk melakukan penggerebekan dan0 berhasil menemukan tujuh bungkus atau tujuh kilogram sabu.
 
"Sabu-sabu tersebut disembunyikan tersangka RA dengan cara dikubur dibelakang rumahnya. Jadi jumlah total sabu yang diamankan sebanyak 12 kilogram,"katanya.
 
Di rumah tersebut, sebut Perwira menengah Polri itu, polisi juga mengamankan tersangka FA yang berperan sebagai penghubung antara DA dan RA untuk mendapatkan sabu-sabu itu. 
 
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari Thailand yang diduga jaringan internasional yang didaratkan di perairan Pidie Jaya. Namun demikian petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait hal tersebut,"katanya.

Baca juga: Pj Bupati Abdya wajibkan PNS dan Honorer tes urine untuk pastikan bebas narkoba
 
Deden Heksaputra menyebutkan dengan keberhasilan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 12 kilogram atau senilai Rp14,2 miliar tersebut telah menyelamatkan generasi bangsa setidaknya sebanyak 120 ribu jiwa. 
 
"Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 yunto pasal 112 ayat 2 kemudian contoh Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," tutupnya. 
 

Pewarta: Dedi Syahputra

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023