Pengadilan Negeri Banda Aceh membutuhkan penambahan hakim guna menghindari jangan sampai ada perkara yang ditangani karena masalah kekurangan hakim.

Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Zulkarnaen di Banda Aceh, Jumat, mengatakan saat ini Pengadilan Banda Aceh memiliki 12 hakim karier serta hakim ad hoc tindak pidana korupsi dan hubungan industrial sebanyak lima orang.

"Ke depannya, Pengadilan Negeri Banda Aceh membutuhkan penambahan 14 hakim. Apalagi nantinya status Pengadilan Negeri Banda Aceh naik kelas dari Kelas IA menjadi Kelas I Khusus," kata Zulkarnaen menyebutkan.

Baca juga: Kasus suap MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati divonis delapan tahun penjara

Didampingi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Teuku Syarafi, Zulkarnaen mengatakan kebutuhan hakim nanti terdiri enam hakim karier tindak pidana umum.

Kemudian, tiga hakim karier tindak pidana korupsi, dua hakim karier hubungan industrial, serta dua hakim ad hoc tindak pidana korupsi dan satu hakim ad hoc hubungan industrial.

 

Pengadilan Negeri Banda Aceh, kata Zulkarnaen, selain peradilan umum juga membawahi pengadilan tindak pidana korupsi dan pengadilan hubungan industrial. Pengadilan hubungan industrial menangani perkara terkait permasalahan ketenagakerjaan.

Guna menyiasatinya kekurangan hakim selama ini, Zulkarnaen mengatakan Pengadilan Negeri Banda Aceh tidak membebankan hakim tindak pidana korupsi dengan perkara-perkara pidana umum.

"Apalagi ke depannya akan banyak masuk perkara tindak pidana korupsi. Jadi, hakim yang ada difokuskan pada perkara korupsi. Bagi hakim yang menangani perkara korupsi, dikurangi menangani perkara pidana umum," kata Zulkarnaen 

Menurut Zulkarnaen, jika hakim terlalu banyak menangani perkara, maka dikhawatirkan persidangan menjadi terhambat dan proses peradilan memakan waktu yang lama.

"Prinsip peradilan adalah dengan waktu dan biaya yang efektif. Karena itu, kami berharap ada penambahan hakim ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, sehingga proses peradilan berjalan efektif," kata Zulkarnaen.

Baca juga: Hakim: Penyangkalan Teddy Minahasa jadi salah satu sebab yang beratkan vonis hukuman

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023