Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Aceh, melalui jaksa penuntut umum (JPU) menyelesaikan penuntutan kasus penganiayaan yang melibatkan turis asing asal Australia secara dengan keadilan restoratif atau restorative justice.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Simeulue Suheri Wira Fernanda yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa, mengatakan penyelesaian perkara dengan tersangka warga negara asing tersebut dengan keadilan restoratif setelah Kejaksaan Agung menyetujuinya.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melalui restorative justice atau keadilan restoratif karena para pihak, baik korban maupun pelaku sudah berdamai," kata Suheri Wira Fernada.
Baca juga: Turis asing Australia diduga aniaya warga Pulau Simeulue Aceh
Suheri mengatakan kasus penganiayaan tersebut dengan tersangka Risbi Jones Bodhi Mani (23), warga negara Australia. Sedangkan korban, Edi Ron (38), warga Siripak, Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue.
Penganiayaan dilakukan wisatawan asing tersebut terjadi di Desa Lantik, pada 27 April 2023. Saat itu, warga negara Australia tersebut di bawah pengaruh minuman keras. Kemudian, hanya menggunakan pakaian dalam mendatangi warung kopi.
Pelaku merusak sepeda motor warga serta menganiaya korban. Akibatnya, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simeulue setelah mengalami luka di kaki sepanjang delapan centimeter. Terhadap luka tersebut, korban menerima 50 jahitan medis.
Turis asing tersebut disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (2) ke-1 KUHPidana. Tersangka menjadi tahanan jaksa penuntut umum dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sinabang sejak Jumat (26/5).
"Dengan selesai perkara tersebut secara keadilan restoratif, maka tersangka segera dibebaskan. Rencana hari ini tersangka dibebaskan. Dan perkara tersebut tidak lagi dilanjutkan ke pengadilan," kata Suheri Wira Fernanda.
Baca juga: Kejari Simeulue terima pelimpahan perkara penganiayaan libatkan turis Australia
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kepala Seksi Intelijen Kejari Simeulue Suheri Wira Fernanda yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa, mengatakan penyelesaian perkara dengan tersangka warga negara asing tersebut dengan keadilan restoratif setelah Kejaksaan Agung menyetujuinya.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melalui restorative justice atau keadilan restoratif karena para pihak, baik korban maupun pelaku sudah berdamai," kata Suheri Wira Fernada.
Baca juga: Turis asing Australia diduga aniaya warga Pulau Simeulue Aceh
Suheri mengatakan kasus penganiayaan tersebut dengan tersangka Risbi Jones Bodhi Mani (23), warga negara Australia. Sedangkan korban, Edi Ron (38), warga Siripak, Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue.
Penganiayaan dilakukan wisatawan asing tersebut terjadi di Desa Lantik, pada 27 April 2023. Saat itu, warga negara Australia tersebut di bawah pengaruh minuman keras. Kemudian, hanya menggunakan pakaian dalam mendatangi warung kopi.
Pelaku merusak sepeda motor warga serta menganiaya korban. Akibatnya, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simeulue setelah mengalami luka di kaki sepanjang delapan centimeter. Terhadap luka tersebut, korban menerima 50 jahitan medis.
Turis asing tersebut disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (2) ke-1 KUHPidana. Tersangka menjadi tahanan jaksa penuntut umum dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sinabang sejak Jumat (26/5).
"Dengan selesai perkara tersebut secara keadilan restoratif, maka tersangka segera dibebaskan. Rencana hari ini tersangka dibebaskan. Dan perkara tersebut tidak lagi dilanjutkan ke pengadilan," kata Suheri Wira Fernanda.
Baca juga: Kejari Simeulue terima pelimpahan perkara penganiayaan libatkan turis Australia
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023