Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) yang diberi nama EBAS-SP SMF-BRIS01 yang baru diterbitkan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. atau BSI dengan menggandeng SMF dinilai akan menghadirkan banyak manfaat bagi pasar keuangan syariah nasional.

Pengamat ekonomi syariah Irfan Syauqi Beik mengatakan EBAS-SP yang diterbitkan emiten bank bersandi BRIS itu memiliki beberapa keuntungan bagi investor ritel. Pertama, imbal hasil yang diberikan halal karena telah mendapatkan persetujuan dari dewan pengawas syariah. Kedua, imbal hasil EBAS-SP ini relatif lebih tinggi dibandingkan dengan deposito di bank konvensional maupun syariah.

EBA-SP milik PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) menawarkan imbal hasil 9,5 persen per tahun, jauh di atas rata-rata deposito perbankan yang berada pada level kurang dari 5 persen. Ketiga, EBA relatif stabil dan tidak dipengaruhi oleh gejolak dan pergerakan IHSG.

“Ini tentu menjadi poin yang sangat menarik bagi investor,” katanya.


Baca juga: BSI terbitkan EBA Syariah Pertama di RI

EBAS-SP akan memberikan diversifikasi pendanaan dan membantu bank mengelola likuiditas untuk aktivitas pembiayaan jangka panjang seperti perumahan. Sebagaimana diketahui, pembiayaan perumahan memiliki karakteristik tenor panjang, sedangkan tabungan dan deposito merupakan pendanaan bertenor pendek.

EBAS-SP juga akan mampu mengatasi mismatch perbankan syariah karena dapat mengakses sumber dana dari pasar modal yang bersifat jangka menengah hingga panjang.

Ia berharap produk tersebut akan membuat produk KPR syariah memiliki daya saing lebih kuat dibandingkan KPR bank konvensional.
 


Selain itu, EBAS-SP  juga menjadi angin segar bagi industri keuangan syariah secara umum. Surat berharga yang terdiri dari sekumpulan aset keuangan tersebut akan memperdalam penetrasi produk halal di pasar modal.

Irfan menambahkan bahwa strategi BSI menerbitkan EBAS-SP adalah langkah yang tepat di tengah momentum tren pasar modal syariah terus meningkat. Sebab, investor membutuhkan kedalaman produk di pasar keuangan syariah.

“Setiap produk investasi baru berbasis syariah akan menambah market share keuangan syariah di Indonesia,” lanjut Irfan.

Adapun EBAS-SP adalah surat berharga yang terdiri dari sekumpulan pembiayaan pemilikan rumah (KPR) yang diterbitkan melalui proses sekuritisasi. EBAS-SP menjadi instrumen investasi pendapatan tetap yang dapat ditransaksikan di pasar sekunder.


Baca juga: Muhammadiyah Aceh tak sepakat qanun LKS direvisi untuk kembalikan bank konvensional

Pengamat pasar modal Reza Priyambada mengatakan EBAS-SP yang diterbitkan BSI akan menjadi pendobrak diversifikasi pendanaan bank syariah. Reza menyampaikan bank syariah sudah sedari lama memiliki kendala likuiditas. Hal ini akhirnya membatasi ruang gerak ekspansi pembiayaan.

“Prospeknya juga sangat bagus dengan tren keuangan syariah yang meningkat dari tahun ke tahun. Dari sisi pasar modal, kehadiran EBAS-SP akan memperkaya produk instrumen investasi berprinsip syariah,” kata Reza.

Reza optimistis BSI sebagai bank syariah terbesar mampu meyakinkan investor terkait keunggulan produk ini sehingga diminati pasar.

EBAS-SP milik BSI menjadi instrumen investasi baru di pasar modal dengan imbal hasil yang kompetitif, sehingga dapat meningkatkan market deepening pasar keuangan syariah.

Terpisah, Direktur Treasury & International Banking BSI Moh. Adib menjelaskan bahwa EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan efek hasil proses transaksi sekuritisasi aset pembiayaan rumah senilai Rp325 miliar milik BSI yang diterbitkan oleh SMF. Masa penawaran EBAS-SP ini jatuh pada Senin (5/6/2023) dan tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada Kamis, (8/6/2023).

“Sekuritisasi ini merupakan salah satu strategi BSI dalam menutup gap pembiayaan dengan funding yang bertenor lebih panjang (mengurangi mismatch), menghemat biaya CKPN dan meningkatkan fee based income melalui fungsi sebagai collecting agent,” ungkap Adib.


Baca juga: Tolak revisi qanun LKS, mahasiswa UIN Ar-Raniry geruduk kantor DPR Aceh

Pewarta: M Ifdhal

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023