Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan upaya penahanan terhadap seorang kepala desa dan empat orang aparatur Desa Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat diduga terkait pungutan liar ke masyarakat.

“Lima orang tersangka yang kita lakukan penahanan ini karena semua tersangka diduga telah melakukan pungutan liar terkait jual beli tanah,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, AKP Machfud dalam keterangan pers kepada wartawan di Suka Makmue, Rabu.

Ada pun kelima aparatur desa yang saat ini sudah dilakukan penahanan tersebut masing-masing berinisia SU selaku kepala desa, kemudian RU selaku sekretaris desa, serta WA, MI, sera MO selaku kepala dusun di Desa Serbajadi Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Baca juga: Polisi tangkap dua preman saat pungli buruh bangunan

AKP Machfud mengatakan kasus dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan lima orang aparatur desa tersebut, terungkap setelah kasus ini dilaporkan oleh masyarakat kepada aparat kepolisian.

Kasus ini dilaporkan ke polisi, setelah para tersangka diduga melakukan pungutan liar dengan melakukan pemerasan kepada masyarakat, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan para tersangka mencapai Rp40 juta.


 

Uang sebesar Rp40 juta tersebut, kata AKP Machfud, merupakan hasil pemerasan terkait jual beli tanah masyarakat dengan dalih sebagai fee sebesar 10 persen dari setiap pemilik tanah.

Ia mengatakan, ada pun jumlah masyarakat yang menjadi korban pemerasan yang dilakukan para tersangka saat ini berjumlah mencapai enam orang.

“Jadi, indikasi pemerasan yang dilakukan oleh aparatur desa ini mengacu pada Qanun (Perda) desa yang sebelumnya telah disepakati bersama,” kata AKP Machfud menambahkan.


Baca juga: Penyaluran hak korban pelanggaran HAM berat harus bebas pungli

Namun setelah polisi melakukan penelusuran terhadap dalih Qanun untuk melakukan pemerasan, diketahui tidak ada bahasa kesepakatan bersama terkait fee sebesar 10 persen dari setiap masyarakat yang melakukan jual beli tanah di desa.

AKP Machfud mengatakan penahanan kelima tersangka dilakukan sebagai upaya untuk memudahkan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kelima tersangka masih kita butuhkan keterangannya untuk melanjutkan penyidikan yang sedang berjalan,” kata AKP Machfud.

Baca juga: Kapolres Nagan Raya pastikan layanan publik di mapolres tanpa pungli

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023