Kepolisian Resor Pidie menangkap sebanyak 14 pengedar narkotika dari tujuh Kecamatan di Kabupaten Pidie dalam kurun waktu tiga pekan, diantaranya 13 pengedar sabu-sabu dan satu ganja.
“14 tersangka pengedar barang terlarang itu ditangkap sejak 15 Mei hingga 7 Juni 2023,” kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, di Pidie, Kamis.
Imam Asfali mengatakan, dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 49,07 gram dan ganja 338 gram.
“Pengakuan mereka, barang gelap tersebut dijual dengan kisaran Rp2 juta per gram untuk pemakai dalam wilayah Pidie,” ujarnya.
Baca juga: Terekam CCTV, napi narkoba Aceh Timur yang kabur di rumah sakit tanpa diborgol
Imam mengatakan, pelaku satu persatu ditangkap berawal dari penangkapan ES (51) yang merupakan petani di Gampong Peunalom l Kecamatan Tangse kabupaten setempat dengan bukti ganja kering seberat 338 gram.
Kemudian, pihaknya menangkap pengedar sabu-sabu yakni Jn (35) warga Gampong Cut Kecamatan Titeu. Dari pengakuan pelaku, Sat Res Narkoba akhirnya menangkap para tersangka lainnya yang tersebar di Kecamatan Mutiara, Mutiara Timur, Kota Sigli, Pidie dan Kembang Tanjong.
"Atas perbuatannya, pada tersangka dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU Narkotika, dengan ancaman minimal 20 tahun kurungan,” demikian AKBP Imam Asfali.
Baca juga: Kejari Bireuen terima pelimpahan perkara narkoba dari Polda Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“14 tersangka pengedar barang terlarang itu ditangkap sejak 15 Mei hingga 7 Juni 2023,” kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, di Pidie, Kamis.
Imam Asfali mengatakan, dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 49,07 gram dan ganja 338 gram.
“Pengakuan mereka, barang gelap tersebut dijual dengan kisaran Rp2 juta per gram untuk pemakai dalam wilayah Pidie,” ujarnya.
Baca juga: Terekam CCTV, napi narkoba Aceh Timur yang kabur di rumah sakit tanpa diborgol
Imam mengatakan, pelaku satu persatu ditangkap berawal dari penangkapan ES (51) yang merupakan petani di Gampong Peunalom l Kecamatan Tangse kabupaten setempat dengan bukti ganja kering seberat 338 gram.
Kemudian, pihaknya menangkap pengedar sabu-sabu yakni Jn (35) warga Gampong Cut Kecamatan Titeu. Dari pengakuan pelaku, Sat Res Narkoba akhirnya menangkap para tersangka lainnya yang tersebar di Kecamatan Mutiara, Mutiara Timur, Kota Sigli, Pidie dan Kembang Tanjong.
"Atas perbuatannya, pada tersangka dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU Narkotika, dengan ancaman minimal 20 tahun kurungan,” demikian AKBP Imam Asfali.
Baca juga: Kejari Bireuen terima pelimpahan perkara narkoba dari Polda Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023