Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Kabupaten Aceh Timur menyatakan sebanyak 286 bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur pada Pemilu 2024 tidak mengikuti uji baca Al Quran.
"Sebanyak 286 bacaleg tidak hadir tanpa keterangan dari partai politik yang mendaftarkan mereka," kata Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur Sofyan di Aceh Timur, Senin.
Sebelumnya, partai politik peserta Pemilu 2024 mendaftarkan 759 bacaleg DPRK Aceh Timur. Dari 759 bacaleg tersebut, 473 orang di antaranya mengikuti uji baca Al Quran.
Ia mengatakan uji baca Al Quran merupakan syarat yang harus diikuti setiap bacaleg. Uji baca Al Quran hanya diperuntukkan bagi bakal calon yang beragama Islam.
Sofyan menegaskan bagi bacaleg yang tidak mengikuti uji baca Al Quran, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat. Bagi bacaleg yang tidak memenuhi syarat, maka tidak dapat ditetapkan sebagai calon legislatif (caleg).
"Uji baca Al Quran berakhir hari ini. Karena tidak hadir, maka 286 bacaleg tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024," katanya.
Menurut Sofyan, jika sebelumnya alasan bacaleg tidak bisa hadir mengikuti uji baca Al Quran karena sakit, tim KIP didampingi Panwaslih dan tim penguji mendatangi langsung bacaleg tersebut.
"Sedangkan untuk bacaleg yang berada di luar daerah seperti sedang menunaikan ibadah haji, uji baca Al Quran dilakukan dengan panggilan video oleh tim penguji," kata Sofyan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Sebanyak 286 bacaleg tidak hadir tanpa keterangan dari partai politik yang mendaftarkan mereka," kata Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur Sofyan di Aceh Timur, Senin.
Sebelumnya, partai politik peserta Pemilu 2024 mendaftarkan 759 bacaleg DPRK Aceh Timur. Dari 759 bacaleg tersebut, 473 orang di antaranya mengikuti uji baca Al Quran.
Ia mengatakan uji baca Al Quran merupakan syarat yang harus diikuti setiap bacaleg. Uji baca Al Quran hanya diperuntukkan bagi bakal calon yang beragama Islam.
Sofyan menegaskan bagi bacaleg yang tidak mengikuti uji baca Al Quran, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat. Bagi bacaleg yang tidak memenuhi syarat, maka tidak dapat ditetapkan sebagai calon legislatif (caleg).
"Uji baca Al Quran berakhir hari ini. Karena tidak hadir, maka 286 bacaleg tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024," katanya.
Menurut Sofyan, jika sebelumnya alasan bacaleg tidak bisa hadir mengikuti uji baca Al Quran karena sakit, tim KIP didampingi Panwaslih dan tim penguji mendatangi langsung bacaleg tersebut.
"Sedangkan untuk bacaleg yang berada di luar daerah seperti sedang menunaikan ibadah haji, uji baca Al Quran dilakukan dengan panggilan video oleh tim penguji," kata Sofyan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023