Pj Bupati Pidie Wahyudi Adisiswanto menyatakan bahwa sejauh ini korban pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong yang telah terdata mencapai 133 orang dan 55 kartu keluarga (KK).
"Korban ada yang didasarkan pada KK dan individu. Ada 58 KK dan jumlah orangnya ada 133 orang, ini data untuk korban di Pidie," kata Wahyudi Adisiswanto, di Pidie, Senin.
Data korban tersebut masih bersifat sementara, dan Menkopolhukam Mahfud MD telah menyatakan bahwa pendataan korban di Rumoh Geudong tersebut masih berlanjut. Artinya 133 orang itu belum final.
Baca juga: Mahfud MD: Pendataan korban Rumoh Geudong masih berlanjut
Wahyudi mengatakan, para korban yang telah terdata tersebut sebelumnya saat konflik Aceh menerima tindakan berat berupa penyiksaan hingga pembantaian atau pembunuhan.
"Berbagai macam pelanggaran yang dirasakan oleh korban (di Rumoh Geudong), penyiksaan, pembantaian, tubuh korban disetrum dan dibunuh," ujarnya.
Seperti diketahui, Rumoh Geudong merupakan tempat penyiksaan dan pembantaian masyarakat Aceh masa konflik 1989-1998 di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie. Dan kini telah diakui Pemerintah Indonesia sebagai salah satu peristiwa pelanggaran HAM berat.
Rumoh Geudong juga menjadi tempat kick off penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu yang segera dilakukan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo pada Selasa besok (27/6).
Wahyudi merasa bangga karena daerah yang dipimpinnya saat ini terpilih menjadi tempat kick off non yudisial penyelesaian pelanggaran HAM berat dari 12 kasus Se Indonesia, dan tiga antaranya ada di Aceh yakni Rumoh Geudong, peristiwa Simpang KKA dan Jambo Keupok Aceh Selatan.
Dirinya berharap kegiatan kick off tersebut bisa memberikan dampak sosial terhadap warga, dan Pemerintah Pidie akan selalu menindaklanjuti apa yang menjadi harapan masyarakat setempat.
"Tidak berhenti pada kick off saja, tetapi kita akan menyampaikan harapan masyarakat Pidie nantinya," demikian Wahyudi.
Baca juga: Tangga Rumoh Geudong tak dihancurkan, dijadikan monumen pelanggaran HAM
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Korban ada yang didasarkan pada KK dan individu. Ada 58 KK dan jumlah orangnya ada 133 orang, ini data untuk korban di Pidie," kata Wahyudi Adisiswanto, di Pidie, Senin.
Data korban tersebut masih bersifat sementara, dan Menkopolhukam Mahfud MD telah menyatakan bahwa pendataan korban di Rumoh Geudong tersebut masih berlanjut. Artinya 133 orang itu belum final.
Baca juga: Mahfud MD: Pendataan korban Rumoh Geudong masih berlanjut
Wahyudi mengatakan, para korban yang telah terdata tersebut sebelumnya saat konflik Aceh menerima tindakan berat berupa penyiksaan hingga pembantaian atau pembunuhan.
"Berbagai macam pelanggaran yang dirasakan oleh korban (di Rumoh Geudong), penyiksaan, pembantaian, tubuh korban disetrum dan dibunuh," ujarnya.
Seperti diketahui, Rumoh Geudong merupakan tempat penyiksaan dan pembantaian masyarakat Aceh masa konflik 1989-1998 di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie. Dan kini telah diakui Pemerintah Indonesia sebagai salah satu peristiwa pelanggaran HAM berat.
Rumoh Geudong juga menjadi tempat kick off penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu yang segera dilakukan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo pada Selasa besok (27/6).
Wahyudi merasa bangga karena daerah yang dipimpinnya saat ini terpilih menjadi tempat kick off non yudisial penyelesaian pelanggaran HAM berat dari 12 kasus Se Indonesia, dan tiga antaranya ada di Aceh yakni Rumoh Geudong, peristiwa Simpang KKA dan Jambo Keupok Aceh Selatan.
Dirinya berharap kegiatan kick off tersebut bisa memberikan dampak sosial terhadap warga, dan Pemerintah Pidie akan selalu menindaklanjuti apa yang menjadi harapan masyarakat setempat.
"Tidak berhenti pada kick off saja, tetapi kita akan menyampaikan harapan masyarakat Pidie nantinya," demikian Wahyudi.
Baca juga: Tangga Rumoh Geudong tak dihancurkan, dijadikan monumen pelanggaran HAM
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023